Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1113/Pdt.G/2025/PN Sby INTAN THAMARA, THAM 1.MIFDLOLLAH
2.PT. BANK KB BUKOPIN, Tbk
3.DANNY INDARTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1113/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INTAN THAMARA, THAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAMAL ABDUL NASIR,SHINTAN THAMARA, THAM
Tergugat
NoNama
1MIFDLOLLAH
2PT. BANK KB BUKOPIN, Tbk
3DANNY INDARTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris/PPAT SANTI KUSUMAWATI,S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan tindakan Tergugat-II mengalihkan Piutang (Cessie) kepada Tergugat-II, telah melawan hukum yang nyata-nyata telah salah dan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor : 17 tanggal 19 Maret 2025 yang dibuat oleh Turut Tergugat adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);  
  6. Menghukum Para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservator beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat terhadap : obyek tanah dan bangunan sebagaimana SHGB No. 08736, Luas : 108 M2 dan SHGB No. 8837, Luas : 179 M2, yang terletak di Jl. Graha Family XA-57, Kel. Babatan, Kec. Wiyung-Kota Surabaya;
  8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
  9. Menyatakan putusan perkara putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorbad) walau Tergugat verzet, banding atau kasasi.
  10. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya gugatan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak