Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2199/Pid.B/2025/PN Sby ANGGRAINI SH 1.RUDIK HERMANTO BIN GATOT HERMANTO
2.ADITYA SETIADI BIN KOERNEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2199/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5242/M.5.10.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDIK HERMANTO BIN GATOT HERMANTO[Penahanan]
2ADITYA SETIADI BIN KOERNEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM - 5693 /Eoh.2 / 09 / 2025

 

  1. Identitas terdakwa :

I.    Nama lengkap             : ADITYA SETIADI Bin KOERNEN

Tempat lahir                : Surabaya      

Umur/ tanggal lahir     : 26 tahun / 13 Maret 1999

Jenis kelamin               : Laki-laki

Kebangsaan                 : Indonesia                 

Tempat tinggal            : Jl. PadangBandung RT 02 RW 06 Kel. PadangBandung Kec. Dukuh

                                      Kab. Gresik   

A  g  a  m  a                 : Islam

Pekerjaan                     : Tukang parkir    

Pendidikan                  : SMP  

 

II. Nama lengkap             : RUDIK HERMANTO Bin GATOT HERMANTO           

Tempat lahir                : Pasuruan       

Umur/ tanggal lahir     : 35 tahun / 25 Juli 1987

Jenis kelamin               : Laki-laki

Kebangsaan                 : Indonesia                 

Tempat tinggal            : Jl. Sonorejo I No. 26 Surabaya   

A  g  a  m  a                 : Islam

Pekerjaan                     : Swasta     

Pendidikan                  : SD

     

  1. Penahanan :
    • Penyidik : Rutan sejak tanggal 21 Juli 2025 sampai dengan tanggal 09 Agustus 2025
    • Perpanjangan Penuntut Umum: Rutan sejak tanggal 10 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 18 September 2025
    • Penuntut Umum: Rutan, sejak tanggal 17 September 2025 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2025

                                               

  1. D a k w a a n :

 

-------- Bahwa terdakwa I. ADITYA SETIADI Bin KOEREN bersama dengan terdakwa II. RUDIK HERMANTO Bin GATOT HERMANTO  pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli di tahun 2025 bertempat di depan Kantor Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Arjuno No. 16-18 Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, jika peerbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta atau trem yang sedang jalan,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

------ Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 01.20 Wib saat saksi PRITI SINTA pulang kerja dari WIZZ MIE Jl. Diponegoro Surabaya berboncengan sepedamotor dengan saksi WAHYU ISNA ALIMIN untuk mencari makan kemudian saat melewati Jl. Arjuno tepatnya di depan Kantor Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Arjuno No. 16-18 Surabaya sepeda motor yang saksi PRITI SINTA kendarai didahului dari sebelah kiri oleh sepeda motor Satria warna hitam biru putih Nopol W-3957-CG Nosin G427-ID258261 Noka : MH88BG41EAEJ258402 yang dikendarai oleh terdakwa II. RUDIK HERMANTO Bin GATOT HERMANTO sebagai joki  dan terdakwa I. ADITYA SETIADI Bin KOEREN sebagai eksekutor menarik secara paksa tas slempang warna coklat milik saksi PRITI SINTA yang berisi uang tunai Rp. 105.000,- (serratus lima ribu rupiah) hingga tas tersebut terputus.      

 

------ Bahwa setelah tas milikk saksi PRITI SINTA dalam penguasaan para terdakwa kemudian para terdakwa kabur kea rah Jl. Arjuno – Tembok Surabaya, namun saat mendekati traffic light para terdakwa terjatuh dari sepeda motor dan lari ke Jalan Patua Surabaya yang akhirnya ditangkap oleh warga dan petugas kepolisian dari Polsek Sawahan yang sedang berpatroli.             

 

------ Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa, saksi PRITI SINTA selaku pemilik tas slempang warna coklat yang berisi uang tunai Rp. 105.000,- (serratus lima ribu rupiah) menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 105.000,- (serratus lima ribu rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari 250,- (dua ratus lima puluh rupiah)                               

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2  KUHP.

 

 

                                      Surabaya, 24 September 2025

                                          JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                       ANGGRAINI, SH

                             JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya