Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2199/Pid.B/2025/PN Sby | ANGGRAINI SH | 1.RUDIK HERMANTO BIN GATOT HERMANTO 2.ADITYA SETIADI BIN KOERNEN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 2199/Pid.B/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5242/M.5.10.3/Eoh.2/09/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM - 5693 /Eoh.2 / 09 / 2025
I. Nama lengkap : ADITYA SETIADI Bin KOERNEN Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 26 tahun / 13 Maret 1999 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. PadangBandung RT 02 RW 06 Kel. PadangBandung Kec. Dukuh Kab. Gresik A g a m a : Islam Pekerjaan : Tukang parkir Pendidikan : SMP
II. Nama lengkap : RUDIK HERMANTO Bin GATOT HERMANTO Tempat lahir : Pasuruan Umur/ tanggal lahir : 35 tahun / 25 Juli 1987 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Sonorejo I No. 26 Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SD
-------- Bahwa terdakwa I. ADITYA SETIADI Bin KOEREN bersama dengan terdakwa II. RUDIK HERMANTO Bin GATOT HERMANTO pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli di tahun 2025 bertempat di depan Kantor Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Arjuno No. 16-18 Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, jika peerbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta atau trem yang sedang jalan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 01.20 Wib saat saksi PRITI SINTA pulang kerja dari WIZZ MIE Jl. Diponegoro Surabaya berboncengan sepedamotor dengan saksi WAHYU ISNA ALIMIN untuk mencari makan kemudian saat melewati Jl. Arjuno tepatnya di depan Kantor Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Arjuno No. 16-18 Surabaya sepeda motor yang saksi PRITI SINTA kendarai didahului dari sebelah kiri oleh sepeda motor Satria warna hitam biru putih Nopol W-3957-CG Nosin G427-ID258261 Noka : MH88BG41EAEJ258402 yang dikendarai oleh terdakwa II. RUDIK HERMANTO Bin GATOT HERMANTO sebagai joki dan terdakwa I. ADITYA SETIADI Bin KOEREN sebagai eksekutor menarik secara paksa tas slempang warna coklat milik saksi PRITI SINTA yang berisi uang tunai Rp. 105.000,- (serratus lima ribu rupiah) hingga tas tersebut terputus.
------ Bahwa setelah tas milikk saksi PRITI SINTA dalam penguasaan para terdakwa kemudian para terdakwa kabur kea rah Jl. Arjuno – Tembok Surabaya, namun saat mendekati traffic light para terdakwa terjatuh dari sepeda motor dan lari ke Jalan Patua Surabaya yang akhirnya ditangkap oleh warga dan petugas kepolisian dari Polsek Sawahan yang sedang berpatroli.
------ Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa, saksi PRITI SINTA selaku pemilik tas slempang warna coklat yang berisi uang tunai Rp. 105.000,- (serratus lima ribu rupiah) menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 105.000,- (serratus lima ribu rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari 250,- (dua ratus lima puluh rupiah)
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP.
Surabaya, 24 September 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
ANGGRAINI, SH JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001 |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |