Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
516/Pdt.G/2026/PN Sby YUDI HERMAWAN 1.FAHMI RAZAQ, S.E.
2.KEPALA KANTOR KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TIMUR (POLDA JATIM)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 516/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUDI HERMAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERNANDO SHIEPANT, S.H., CTTYUDI HERMAWAN
Tergugat
NoNama
1FAHMI RAZAQ, S.E.
2KEPALA KANTOR KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TIMUR (POLDA JATIM)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK COMMONWEALTH Kantor Cabang Manyar Surabaya
2PT. OKE ASSET INDONESIA
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL SURABAYA I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat  I, dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor : 193 tanggal 28 Juni 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Sakti Lo, S.H. Notaris di Jakarta, antara Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dapat dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  4. Menyatakan Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor : 489-LGL-07.2022 tanggal 06 Juli 2022 yang ditujukan dari Turut Tergugat II kepada Tergugat I adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  5. Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor : 76 tanggal 28 Mei 2025 dan Akta Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor : 77 tanggal 28 Mei 2025 yang kesemuanya dibuat oleh Notaris Vivi Soraya, S.H. Notaris di Surabaya antara Turut Tergguat II (Penjual) dan Penggugat (Pembeli) dapat dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  6. Menyatakan Surat Pemberitahuan Penggugat kepada Tergugat I yaitu berupa :
  • Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor : 017.A/VI/2025/GBA/SBY tanggal 19 Juni 2025
  • Surat Peringatan I Nomor : 018.A/VI/2025/GBA/SBY tanggal 29 Juni 2025
  • Surat Peringatan II Nomor : 019.A/VII/2025/GBA/SBY tanggal 9 Juli 2025
  • Surat Peringatan III Nomor : 020.A/VII/2025/GBA/SBY tanggal 19 Juli 2025

Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;

  1. Menyatakan secara hukum sah kedudukan Penggugat selaku kreditur yang memiliki hak tagih atas Tergugat I berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor : 76 tanggal 28 Mei 2025 dan Akta Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor : 77 tanggal 28 Mei 2025 yang kesemuanya dibuat oleh Notaris Vivi Soraya, S.H. Notaris di Surabaya ;
  2. Menyatakan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor : 4163/2018 Peringkat 1 (Pertama) untuk menjamin piutang Tergugat I senilai Rp.3.437.500.000 (tiga milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  3. Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/B/710/XI/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 12 November 2024 masuk kategori Prejudicieel Geschil berdasarkan Perma No. 1 Tahun 1956 ;
  4. Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/B/710/XI/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 12 November 2024, mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  5. Menghukum Tergugat II untuk menangguhkan segala proses penyelidikan dan penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/710/XI/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 12 November 2024 sampai perkara perdata telah mempunyai Putusan berkekuatan hukum tetap ;
  6. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk melanjutkan proses balik nama hak tanggungan dari Sertipikat Hak Tanggungan Nomor : 4163/2018 atas nama Turut Tergugat II ke atas nama Penggugat ;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservator beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat pada point 12 tersebut diatas ;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Penggugat sebesar Rp. 3.089.235.420 (tiga milyar delapan puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus dua puluh rupiah) sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat I dan Tergugat II menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat ;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;
  10. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi ;
  11. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan taat atas putusan ini ;
  12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul atas putusan ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak