| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 09 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
620/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Kamis, 04 Jun. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ERNANDO SHIEPANT, S.H., CTT | MIERA UTAMA |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | NJOO AI SOE | | 2 | PT. Bank Of India Indonesia Tbk |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA & LELANG, (KPKNL SURABAYA) | | 2 | KEPALA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL SURABAYA I |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat II untuk menghentikan proses pelelangan atas obyek a quo sebelum perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap (Incracht);
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang modal usaha Penggugat senilai Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dan bunga denda setiap keterlambatan memenuhi kewajiban apabila ditotal keseluruhan 600.000.000 (modal) + 400.000.000 (keuntungan) = Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ;
- Menghukum Turut Tergugat I untuk menghentikan proses pelelangan sampai dengan perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap (Incracht) ;
- Menghukum Turut Tergugat II untuk tidak memproses balik nama obyek a quo sampai dengan perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap (Incracht)
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000 satu milyar rupiah), hingga Tergugat I menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menyatakan Gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi;
- Menyatakan sah dan berharga terhadap sita sebagaimana dimohonkan dalam Posita No.16 ;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas isi putusan ini ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul atas putusan ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |