Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
620/Pdt.G/2026/PN Sby MIERA UTAMA 1.NJOO AI SOE
2.PT. Bank Of India Indonesia Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 620/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MIERA UTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERNANDO SHIEPANT, S.H., CTTMIERA UTAMA
Tergugat
NoNama
1NJOO AI SOE
2PT. Bank Of India Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA & LELANG, (KPKNL SURABAYA)
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL SURABAYA I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Wanprestasi ;
  3. Menghukum Tergugat II untuk menghentikan proses pelelangan atas obyek a quo sebelum perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap (Incracht);
  4. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang modal usaha Penggugat senilai Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dan bunga denda setiap keterlambatan memenuhi kewajiban apabila ditotal keseluruhan 600.000.000 (modal) + 400.000.000 (keuntungan) = Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ;
  5. Menghukum Turut Tergugat I untuk menghentikan proses pelelangan sampai dengan perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap (Incracht) ;
  6. Menghukum Turut Tergugat II untuk tidak memproses balik nama obyek a quo sampai dengan perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap (Incracht)
  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000 satu milyar rupiah), hingga Tergugat I menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat ;
  8. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  9. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi;
  10. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita sebagaimana dimohonkan dalam Posita No.16 ;
  11. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas isi putusan ini ;
  12. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul atas putusan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak