Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2223/Pid.Sus/2025/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H 1.AHMAD ZEHROWI BIN SUKBEN
2.ACH. ALI RIDOI BIN BUAMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2223/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/5647/M.5.43/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ZEHROWI BIN SUKBEN[Penahanan]
2ACH. ALI RIDOI BIN BUAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa I AHMAD ZEHROWI BIN SUKBEN bersama- sama Terdakwa II ACH. ALI RIDOI BIN BUAMIN, pada hari Kamis, tanggal 03 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jalan Tenggumung Gang Delima, RT. 03, RW.01 Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa I menghubungi Saudara TORES (DPO) untuk memesan Narkotika jenis Shabu melalui Whatsapp Messenger dan Saudara TORES (DPO) menyetujuinya. Selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saudara TORES (DPO) untuk mengabarkan bahwa mengajak Terdakwa I bertemu di dalam pasar Wonokusumo yang beralamat di Jalan Wonokusumo Bhakti, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa I menerima 1 (satu) buah klip berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari Saudara TORES (DPO). Selanjutnya Terdakwa I menyerahkan uang muka sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saudara TORES (DPO) secara cash dan penyetoran kekurangan pembayaran akan diberikan oleh Terdakwa I apabila Narkotika jenis Shabu tersebut sudah laku terjual. Selanjutnya Terdakwa I membawa pulang Narkotika jenis Shabu tersebut untuk dipecah dengan rincian :
  1. 9 (Sembilan) klip Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  2. 10 (Sepuluh) klip Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  3. 2 (Dua) klip Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  4. 1 (Satu) klip Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)

Dalam mengedarkan, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui telepon atau pesan pada aplikasi Whatsapp apabila ada pembeli Narkotika jenis Shabu dan Terdakwa II bertugas mengantarkan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada pembeli yang sebelumnya telah menghubungi Terdakwa I untuk memesan. Uang hasil dari penjualan Narkotika jenis Shabu yang dikirim oleh Terdakwa II dari pembeli kemudian diserahkan oleh Terdakwa II kepada Terdakwa I dengan jumlah sesuai dengan yang telah dipesan. Narkotika jenis Shabu yang di dapat dari Saudara TORES (DPO) tersebut telah Terdakwa I dan Terdakwa II edarkan kepada beberapa orang, diantaranya :

  1. Kepada Saudara MURI, Pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di dalam gang yang beralamat di Jalan tenggumung wetan gang delima RT. 03, RW.01, Kelurahan Wonokusumo sebanyak 1 (satu) klip Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  2. Kepada Saudara EDI, Pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di dalam gang yang beralamat di Jalan tenggumung wetan gang delima RT. 03, RW.01, Kelurahan Wonokusumo sebanyak 1 (satu) klip Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  3. Kepada Saudara INUL, Pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2025, sekitar pukul 20.15 WIB di dalam gang yang beralamat di Jalan tenggumung wetan gang delima RT. 03, RW.01, Kelurahan Wonokusumo sebanyak 1 (satu) klip Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  4. Kepada Saudara IMAM, Pada hari Selasa, tanggal 01 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di dalam gang yang beralamat di Jalan tenggumung wetan gang delima RT. 03, RW.01, Kelurahan Wonokusumo sebanyak 1 (satu) klip Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  5. Kepada Saudara INUL, Pada hari Selasa, tanggal 01 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di dalam gang yang beralamat di Jalan tenggumung wetan gang delima RT. 03, RW.01, Kelurahan Wonokusumo sebanyak 1 (satu) klip Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  6. Kepada Saudara ARDHI, Pada hari Rabu, tanggal 02 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di dalam gang yang beralamat di Jalan tenggumung wetan gang delima RT. 03, RW.01, Kelurahan Wonokusumo sebanyak 1 (satu) klip Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  7. Kepada orang yang tidak Terdakwa I dan Terdakwa II kenal, Pada hari Kamis, tanggal 02 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di dalam gang yang beralamat di Jalan tenggumung wetan gang delima RT. 03, RW.01, Kelurahan Wonokusumo sebanyak 2 (dua) klip Narkotika jenis Shabu dengan harga masing-masing Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

Atas penjualan tersebut, kemudian Terdakwa I mencicil pembayaran Narkotika jenis Shabu kepada Saudara TORES (DPO) pada hari Rabu, tanggal 02 Juli 2025, sekitar pukul 02.24 WIB sebesar Rp. 1.500.000,- (satu jura lima ratus ribu rupiah) dan pada hari Rabu, tanggal 02 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui Aplikasi DANA dengan nama penerima “MOH. R***L” dengan 0831-5148-6980. Terdakwa I telah mendapat keuntungan 8.989.000,- (delapan juta Sembilan ratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa I untuk kebutuhan sehari-hari dan memberi upah kepada Terdakwa II sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) kali pengiriman Narkotika jenis Shabu dan dapat mengonsumsi Narkotika jenis Shabu dengan Cuma-Cuma;

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 03 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB pada saat Terdakwa I sedang duduk santai disebuah gang yang terletak di Jalan Tenggumung Gang Delima, RT. 03, RW.01 Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur bersama dengan Terdakwa II didatangi oleh Saksi FIKRI NIZAR FAZARI, Saksi NIZAR CHRYSTI PRATAMA dan Saksi  BAGAS PUTRA WIJAYA yang merupakan petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas berwarna hitam merk BUMBAG yang didalamnya terdapat 3 (tiga) klip plastic yang di dalamnya berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat total Netto ± 6,68 (enam koma enam delapan) gram, uang tunai sebesar Rp. 8.989.000,- (delapan juta Sembilan ratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah), 1 (satu) unit HP warna hitam Merk OPPO A78 IMEI 862945061859495 dengan sim card XL 0819-2975-8686. Selanjutnya para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 Juli 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) klip plastic yang didalamnya berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat total Netto ± 6,68 (enam koma enam delapan) gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 05975/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA S.Si., M.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa AHMAD ZEHROWI BIN SUKBEN DKK dengan kesimpulan:
  • Barang Bukti:
  • 17973/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,110 gram;
  • 17974/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,987 gram;
  • 17975/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,583 gram;

Adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Para Terdakwa didalam melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa I AHMAD ZEHROWI BIN SUKBEN bersama- sama Terdakwa II ACH. ALI RIDOI BIN BUAMIN pada hari Kamis, tanggal 03 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jalan Tenggumung Gang Delima, RT. 03, RW.01 Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 03 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB pada saat Terdakwa I sedang duduk santai disebuah gang yang terletak di Jalan Tenggumung Gang Delima, RT. 03, RW.01 Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur bersama dengan Terdakwa II didatangi oleh Saksi FIKRI NIZAR FAZARI, Saksi NIZAR CHRYSTI PRATAMA dan Saksi  BAGAS PUTRA WIJAYA yang merupakan petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas berwarna hitam merk BUMBAG yang didalamnya terdapat 3 (tiga) klip plastic yang di dalamnya berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat total Netto ± 6,68 (enam koma enam delapan) gram, uang tunai sebesar Rp. 8.989.000,- (delapan juta Sembilan ratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah), 1 (satu) unit HP warna hitam Merk OPPO A78 IMEI 862945061859495 dengan sim card XL 0819-2975-8686. Selanjutnya para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 Juli 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) klip plastic yang didalamnya berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat total Netto ± 6,68 (enam koma enam delapan) gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 05975/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA S.Si., M.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa AHMAD ZEHROWI BIN SUKBEN DKK dengan kesimpulan:
  • Barang Bukti:
  • 17973/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,110 gram;
  • 17974/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,987 gram;
  • 17975/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,583 gram;

Adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya