Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1064/Pdt.G/2025/PN Sby Tommy Wijaya 1.Inggrid Retty Wullur
2.Charley Deen Jason Rambi
3.Herry Andryanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1064/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tommy Wijaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syaputra, S.H.,M.HTommy Wijaya
Tergugat
NoNama
1Inggrid Retty Wullur
2Charley Deen Jason Rambi
3Herry Andryanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng (apabila salah satu Tergugat telah menyelesaikan kewajibannya, maka Tergugat lain menjadi bebas karenanya), untuk membayar ganti kerugian berupa:
  1. Kerugian Materiil sebesar Rp. 5.436.350.000,- (Lima Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus  Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian:
  1. Biaya Perbaikan Bangunan Rumah Penggugat (Struktur dan Interior) sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah);
  2. Biaya Sewa Rumah Pengganti selama 2 Tahun sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
  3. Biaya Angkut/Pindah Barang sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah);
  4. Biaya Penggunaan Air PDAM oleh Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 1.350.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
  5. Biaya Jasa Pengacara sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);
  1. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah),
  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) berupa:
  1. Sebidang Tanah dan Bangunan milik Tergugat I dan Tergugat II dengan Sertifikat Hak Milik No. 01972 yang terletak di Manyar Indah No. 3/ 28, RT 003 RW 006, Menur Pumpungan, Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
  2. Satu (1) Unit Kendaraan Roda Empat Merek Nissan X-Trail Tahun 2018 dengan TNKB DD 1538 QS milik Tergugat I.
  3. Satu (1) Unit Kendaraan Roda Empat Merek Honda CR-V Tahun 2017 dengan TNKB L 1898 milik Tergugat III.
  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5,000,000,- (Lima Juta Rupiah) setiap hari atas kelalaian atau keterlambatan yang dihitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan kewajiban pembayaran Tergugat terpenuhi secara keseluruhan;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit voobar bij voorad) meskipun ada Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya.
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul pada seluruh tingkat pengadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak