| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON.
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki Nama PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran No. 147/WNI/1991 milik PEMOHON, dimana pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut tertulis bahwa Nama PEMOHON adalah NATALIA FANGGIH LIE yang seharusnya benar ialah NATALIA FANGGIH sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 3578035412900002, Kartu Keluarga No. 3578031012150012, Kartu NPWP No. 99.938.853.1-615.000, Surat Izin Mengemudi (SIM A) No. 1514-9012-001330 milik PEMOHON;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan hasil Penetapan atas Permohonan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Pembetulan Nama PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON No. 147/WNI/1991 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 25 Januari 1991 tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|