Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1440/Pid.Sus/2025/PN Sby ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H. BAGUS VIDIANTO BIN KAMIM TOHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1440/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-3893/M.5.43/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS VIDIANTO BIN KAMIM TOHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG.PERKARA PDM-2896/Tg.Prk/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

BAGUS VIDIANTO BIN KAMIM TOHARI

Tempat Lahir

:

Sidoarjo

Umur / Tanggal Lahir

:

30 Tahun / 22 Desember 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Luwung RT. 028/RW. 004, Desa Sumokembangsari, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo (KTP) atau Dusun Bakung RT. 006/RW. 002, Desa Bakungtemenggungan, Kec. Balongbendo,  Kab. Sidoarjo (Domisili)

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

 Swasta (Serabutan)

Pendidikan

:

 SD (Lulus)

 

  1. PENAHANAN

Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 24 April 2025 s/d 13 Mei 2025

Perpanjangan Kejari Tanjung Perak

:

Rutan sejak tanggal 14 Mei 2025 s/d 22 Juni 2025

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 19 Juni 2025 s/d 08 Juli 2025

 

  1. DAKWAAN

KESATU

-------Bahwa Terdakwa BAGUS VIDIANTO BIN KAMIM TOHARI pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah di Dusun Bakung RT. 006/RW. 002 Desa Bakungtemenggungan, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, namun dikarenakan Terdakwa ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, awalnya Terdakwa BAGUS VIDIANTO BIN KAMIM TOHARI pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar jam 23.00 WIB menerima pesan whatsapp dari Sdr. ANDRI (DPO) melalui 1 (satu) buah HP merek Samsung A03S Warna Hitam Nomor: 0857-3197-9975 milik Terdakwa, untuk mengambil 1 (satu) klip plastik narkotika jenis sabu sebanyak ±50 (lima puluh) gram, dengan upah yang diterima oleh Terdakwa dari Sdr. ANDRI (DPO) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang diranjau oleh Sdr. ANDRI (DPO) di pinggir jalan persawahan di Desa Gelang, Kec. Tulangan, Kab. Sidoarjo untuk selanjutnya  dibawa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamatkan  di Dusun Bakung, RT. 006/RW. 002 Desa Bakungtemenggungan, Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo, kemudian Terdakwa membagi sabu tersebut ke dalam klip plastik menggunakan 1 (satu) buah skrop dari sedotan plastik warna kuning dan 1 (satu) buah timbangan elektrik dengan tujuan untuk dijual kembali dengan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. ANDRI (DPO) apabila narkotika jenis sabu tersebut terjual habis.

Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual sabu sebanyak 1 (satu) klip dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. IBNU (DPO) dengan cara bertemu langsung di pinggir Jl. Legundi, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo, Bahwa hasil dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa gunakan untutk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB yang bertempat di di dalam rumah di Dusun Bakung RT. 006/RW. 002 Desa Bakungtemenggungan, Kec. Balongbendo ,Kab. Sidoarjo, terdapat informasi dari Masyarakat terkait tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa BAGUS VIDIANTO BIN KAMIM TOHARI, selanjutnya dilakukan penangkapan oleh Saksi ABDULLAH, S.H., Saksi IBU WIYATNO, Saksi WAHYU DARMAWAN, dan Saksi HUSNI ARMANSYAH yang merupakan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan ditemukan barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) buah kotak handphone bekas warna putih;
  2. 65 (enam puluh lima) klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan keseluruhan berat Netto ± 55,016 (Lima puluh lima koma nol enam belas) gram;
  3. 2 (dua) bendel klip plastik;
  4. 1 (satu) buah skrop dari sedotan plastik warna kuning;
  5. 1 (satu) buah timbangan elektrik;
  6. 1 (satu) buah HP merk Samsung A03s warna hitam nomor : 0857-3197-9975.

Bahwa atas 65 (enam puluh lima) klip plastik di dalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis Narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan netto + 55,016 (lima puluh lima koma nol enam belas) gram, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03529/NNF/2025 Tanggal 29 April 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 10365/2025/NNF.-s/d.-10429/2025/NNF adalah benar mengandung Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimiliki oleh Terdakwa BAGUS VIDIANTO BIN KAMIM TOHARI Tanpa disertai izin yang sah dari pihak yang berwenang.-------------------------------

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa BAGUS VIDIANTO BIN KAMIM TOHARI pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah di Dusun Bakung RT. 006/RW. 002 Desa Bakungtemenggungan, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, namun dikarenakan Terdakwa ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Memyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, awalnya Saksi ABDULLAH, S.H., Saksi IBU WIYATNO, Saksi WAHYU DARMAWAN, dan Saksi HUSNI ARMANSYAH yang merupakan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa BAGUS VIDIANTO BIN KAMIM TOHARI, selanjutnya dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan di dalam rumah di Dusun Bakung RT. 006/RW. 002 Desa Bakungtemenggungan, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo Provinsi Jawa Timur dengan ditemukan barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) buah kotak handphone bekas warna putih;
  2. 65 (enam puluh lima) klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan keseluruhan berat Netto ± 55,016 (Lima puluh lima koma nol enam belas) gram;
  3. 2 (dua) bendel klip plastik;
  4. 1 (satu) buah skrop dari sedotan plastik warna kuning;
  5. 1 (satu) buah timbangan elektrik;
  6. 1 (satu) buah HP merk Samsung A03s warna hitam nomor : 0857-3197-9975.

Bahwa atas 65 (enam puluh lima) klip plastik di dalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis Narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan netto + 55,016 (lima puluh lima koma nol enam belas) gram, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03529/NNF/2025 Tanggal 29 April 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 10365/2025/NNF.-s/d.-10429/2025/NNF adalah benar mengandung Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimiliki oleh Terdakwa BAGUS VIDIANTO BIN KAMIM TOHARI Tanpa disertai izin yang sah dari pihak yang berwenang.-------------------------------

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya