Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1325/Pid.Sus/2025/PN Sby SISKA CHRISTINA, S.H., M.H EDY NOR ARIFIN BIN NASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1325/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 2622/M.5.10.3/Enz.2/ 04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY NOR ARIFIN BIN NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa EDY NOR ARIFIN Bin NASIR pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2025 sekitar jam 11.30 Wib atau setidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl.Tangkel Bangkalan Madura. berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2025 jam 10.00 Wib Terdakwa menghubungi Sdr.Domir (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 3 gram seharga Rp.2.400.000,selanjutnya disepakati bertemu di Jl.Tangkel Bangkalan Madura lalu sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.2.400.000,- kepada Sdr.Domir (DPO) lalu Sdr.Domir (DPO) menyerahkan 2 poket plasti narkotika jenis sabu berat ± 3 gram kepada Terdakwa;

 

  • Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika sabu seberat ± 3 gram lalu Terdakwa menuju kamar kosnya yang terletak di Jl.Dukuh Kupang Kota Surabaya untuk membagi sabu tersebut menjadi 3 poket pastik masingmasing berisi 1 gram selanjutnya sabu tersebut akan Terdakwa jual dengan harga Rp.150.000,- s/d Rp.1.000.000,- yang nantinya Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp.600.000,-;

 

  • Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2025 Terdakwa menghubungi Sdr.Domir (DPO) untuk membeli 1 butir pil ekstacy seharga Rp.350.000 lalu disepakati bertemu jam 14.30 Wib di Jl.Suramadu Tambak Wedi Kota Surabaya lalu Terdakwa membayar pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2025 jam 18.30 Wib secara tunai ;

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2025 jam 14.00 Wib saksi Rico Pramanakusuma, S.H dan saksi Elda Putra Maulana (Keduanya Petugas Polrestabes) mendatangi kamar kos No.7 Terdakwa yang terletak di Jl.Dukuh Kupang XXV No.21 Kota Surabaya untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (Tiga) poket plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto masingmasing ± 1,029 gram, ± 0,937 gram dan ± 0,144 gram dengan berat total ± 2,110 gram dan 1 poket plastic klip yang berisi butir pil extacy warna merah muda dengan berat ± 0,183 gram berada dilantai kamar Terdakwa, 1 buah handphone merk Vivo Y19 warna biru muda berada dikasur tempat tidur dan uang tunai sejumlah Rp.250.000,- berada didalam dompet Terdakwa ;

 

  • Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta penyitaan terhadap 3 (Tiga) poket plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto masingmasing ± 1,029 gram, ± 0,937 gram dan ± 0,144 gram dengan berat total ± 2,110 gram, 1 poket plastic klip yang berisi butir pil extacy warna merah muda dengan berat ± 0,183 gram, 1 buah handphone merk Vivo Y19 warna biru muda dan uang tunai sejumlah Rp.250.000,- selanjutnya petugas Kepolisian mengirimkan 3 (Tiga) poket plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ± 1,029 gram, ± 0,937 gram dan ± 0.144 gram dengan berat total ± 2,110 gram, 1 poket plastic klip yang berisi ½ butir pil extacy warna merah muda dengan berat ± 0,183 gram kepada LABFOR POLRI cabang Surabaya guna dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik POLRI Cabang Surabaya dengan nomor :
  1. 05176/2025/NNF: berupa 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,029 gram ;
  2. 05177/2025/NNF: berupa 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,937 gram ;
  3. 05178/2025/NNF: berupa 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,144 gram ;
  4. 05179/2025/NNF: berupa 1 kantong plastic berisikan pecahan tablet warna merah muda ;

dengan berat netto ±0,183 gram;

Total berat LabFor adalah 2,293 gram

 

  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor: LP.LAB: 02163 /NNF/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T. Titin Ernawati, S. Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md yang kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 05176-05178/2025/NNF: seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  2. 05179/2025/NNF: seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
  • MDMA (3,4Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan 1 (Satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Keffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika

 

sisa barang bukti dengan nomor :

  1. 05176/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 1,008 gram.
  2. 05177/2025/NNF seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto ± 0,917 gram.
  3. 05178/2025/NNF seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto ± 0,126 gram.
  4. 05179/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) habis untuk pemeriksaan.

Total berat sabu sisa LabFor adalah 2,051 gram

 

  • Bahwa Terdakwa tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut, melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------

 

 

 

---------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

------ Bahwa ia Terdakwa EDY NOR ARIFIN Bin NASIR pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2025 jam 14.00 Wib atau setidaknya pada tahun 2025 bertempat di kamar kos No.7 Terdakwa yang terletak di Jl. Dukuh Kupang XXV No.21 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut saksi Rico Pramanakusuma, S.H dan saksi Elda Putra Maulana (Keduanya Petugas Polrestabes) mendatangi kamar kos No.7 Terdakwa yang terletak di Jl.Dukuh Kupang XXV No.21 Kota Surabaya untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (Tiga) poket plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto masingmasing plus/minus 1029 gram, plus/minus 0.937 gram dan ± 0,144 gram dengan berat total plus/minus 2 ,110 gram dan 1 poket plastic klip yang berisi 1/2 butir pil extacy warna merah muda dengan berat plus/minus 0 ,183 gram berada dilantai kamar Terdakwa, 1 buah handphone merk Vivo Y19 warna biru muda berada dikasur tempat tidur dan uang tunai sejumlah Rp.250.000,- berada didalam dompet Terdakwa ;

 

  • Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta penyitaan terhadap 3 (Tiga) poket plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto masingmasing plus/minus 1029 gram, 0,937 gram dan plus/minus 0.144 gram dengan berat total plus/minus 2 ,110 gram, I poket plastic klip yang berisi butir pil extacy warna merah muda dengan berat plus/minus 0 ,183 gram, 1 buah handphone merk Vivo Y19 warna biru muda dan uang tunai sejumlah Rp.250.000,- selanjutnya petugas Kepolisian mengirimkan 3 (Tiga) poket plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing plus/minus 1029 gram, ± 0,937 gram dan ± 0,144 gram dengan berat total plus/minus 2 ,110 gram, 1 poket plastic klip yang berisi ½ butir pil extacy warna merah muda dengan berat plus/minus 0 ,183 gram kepada LABFOR POLRI cabang Surabaya guna dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik POLRI Cabang Surabaya dengan nomor :
  1. 05176/2025/NNF: berupa 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,029 gram ;
  2. 05177/2025/NNF: berupa 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,937 gram ;
  3. 05178/2025/NNF: berupa 1 kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,144 gram ;

 

  1. 05179/2025/NNF: berupa 1 kantong plastic berisikan pecahan tablet warna merah muda ;

dengan berat netto ±0,183 gram;

Total berat LabFor adalah 2,293 gram

 

  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor: LP.LAB: 02163 /NNF/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T. Titin Ernawati, S. Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md yang kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 05176-05178/2025/NNF: seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  2. 05179/2025/NNF: seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
  • MDMA (3,4Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan 1 (Satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Keffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika

 

sisa barang bukti dengan nomor :

  1. 05176/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 1,008 gram.
  2. 05177/2025/NNF seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto ± 0,917 gram.
  3. 05178/2025/NNF seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto ± 0,126 gram.
  4. 05179/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) habis untuk pemeriksaan.

Total berat sabu sisa LabFor adalah 2,051 gram

 

  • Bahwa Terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

----       Perbuatan Terdakwa tersebut, melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya