Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1643/Pid.Sus/2025/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H KADEK NALENDRA als PUTRA Bin SALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1643/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/3855/M.5.43/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KADEK NALENDRA als PUTRA Bin SALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa ia Terdakwa KADEK NALENDRA ALS PUTRA BIN SALIM pada hari Senin tanggal 14 April 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Wedoro Kencana Blok 2 Kavling 52, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Jum’at, tanggal 28 Maret 2025 Terdakwa tertarik untuk membeli Narkotika jenis Ganja melalui akun Instagram “arek koncian”. Selanjutnya Terdakwa membuka akun tersebut untuk menanyakan dan memesan Narkotika jenis Ganja. Setelah mendapat respon, kemudian Terdakwa membeli Narkotika jenis Ganja sebanyak ± 5,047 gram dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pembayaran secara Transfer melalui Nomor rekening Bank Jago. Selanjutnya terdakwa memberi tahu bahwa sudah di transfer dan menunggu instruksi dari pemilik akun Instagram “arek koncian” untuk mengambil barang tersebut. Selanjutnya terdakwa diberi kabar bahwa sudah di ranjau di Jalan Waru, Kabupaten Sidoarjo yang selanjutnya Terdakwa ambil dan dibawa pulang ke kos untuk di simpan dan digunakan;
  • Bahwa pada waktu yang sudah tidak Terdakwa ingat kembali namun sekitar akhir bulan Maret 2025, Terdakwa dihubungi oleh Saksi YUDHA AKBAR MAULANA bin NANA MULYANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan memberitahu bahwa Saksi YUDHA AKBAR MAULANA sedang diusir dari rumahnya dan membutuhkan tempat untuk tinggal. Bersamaan dengan itu, Terdakwa hendak menonton pertandingan Persebaya dan Persija di GBK Jakarta dan Terdakwa meminta Saksi YUDHA AKBAR MAULANA untuk tinggal dan mengurus kosnya yang beralamat di Jalan Wedoro Kencana Blok 2, Kavling 52 Waru, Kabupaten Sidoarjo. Pada saat Terdakwa sedang menonton pertandingan Persebaya dan Persija di GBK Jakarta, Terdakwa menerima Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Netto ± 0,075 gram dari temannya untuk Terdakwa simpan;
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 09 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa meminta Saksi YUDHA AKBAR MAULANA untuk mengambil sebagian barang Narkotika jenis Ganja miliknya untuk diserahkan kepada Sdr. AGUS (DPO) dikarenakan Terdakwa sedang memancing di Waduk UNESA. Namun, tanpa sepengetahuan Terdakwa, Narkotika jenis Ganja tersebut diambil dengan dicubit oleh Saksi YUDHA AKBAR MAULANA untuk dijual kembali secara mandiri. Uang hasil penjualan Narkotika jenis Ganja tersebut Terdakwa gunakan untuk makan sehari-hari;
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 14 April 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, pada saat Terdakwa akan masuk ke Kos sendirian yang beralamat di Jalan Wedoro Kencana Blok 2, Kavling 52 Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi ARAFAT JIHAT SUMARYONO dan Saksi YOGY INDRA YUDHISTIRA yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa disinyalir adanya peredaran bebas Narkoba lalu setelah mengumpulkan bahan keterangan dari hasil penyelidikan kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) HP OPPO. Selanjutnya Terdakwa memberitahukan bahwa ada Narkotika jenis Ganja yang disimpan oleh Terdakwa di Kos milik pacar Terdakwa yang terletak di Jalan Petemon IV No. 48, RT. 004, RW. 11, Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tersebut dan ditemukan 1 buah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastic berisikan daun biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat Netto ± 5.047 gram, 1 (satu) kantong plastic berisikan tembakau yang diduga Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Netto ± 0,075 gram. Selanjutnya barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 14 April 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat Netto ± 5.047 gram dan 1 (satu) kantong plastic yang berisikan tembakau yang diduga Narkotika jenis Sintetis dengan berat Netto ± 0,750 gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 03687/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa KADEK NALENDRA ALS PUTRA BIN SALIM dengan kesimpulan:
  • Barang Bukti:
  • 09892/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto Netto ± 5,047 gram;

Adalah benar GANJA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 02016/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto Netto ± 0,750 gram.

Adalah benar MDB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 182 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa KADEK NALENDRA ALS PUTRA BIN SALIM pada hari Senin tanggal 14 April 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Wedoro Kencana Blok 2 Kavling 52, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 14 April 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, pada saat Terdakwa akan masuk ke Kos sendirian yang beralamat di Jalan Wedoro Kencana Blok 2, Kavling 52 Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi ARAFAT JIHAT SUMARYONO dan Saksi YOGY INDRA YUDHISTIRA yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa disinyalir adanya peredaran bebas Narkoba lalu setelah mengumpulkan bahan keterangan dari hasil penyelidikan kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) HP OPPO. Selanjutnya Terdakwa memberitahukan bahwa ada Narkotika jenis Ganja yang disimpan oleh Terdakwa di Kos milik pacar Terdakwa yang terletak di Jalan Petemon IV No. 48, RT. 004, RW. 11, Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tersebut dan ditemukan 1 buah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastic berisikan daun biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat Netto ± 5.047 gram, 1 (satu) kantong plastic berisikan tembakau yang diduga Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Netto ± 0,075 gram. Selanjutnya barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 14 April 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat Netto ± 5.047 gram dan 1 (satu) kantong plastic yang berisikan tembakau yang diduga Narkotika jenis Sintetis dengan berat Netto ± 0,750 gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 03687/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa KADEK NALENDRA ALS PUTRA BIN SALIM dengan kesimpulan:
  • Barang Bukti:
  • 09892/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto Netto ± 5,047 gram;

Adalah benar GANJA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 02016/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto Netto ± 0,750 gram.

Adalah benar MDB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 182 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya