Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
100/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | TEZAR TRIAS PRAMANA, S.H. | 1.MUHAMMAD BAHWENI 2.MIFTAHUL IQBALUD DAROINI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||
Nomor Perkara | 100/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1608/M.5.48/Ft.1/07/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Dakwaan | PRIMAIR: ------ Bahwa Para Terdakwa berdasarkan Pasal 141 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dilakukan Penggabungan Perkara dan dibuat dalam Satu Surat Dakwaan, Terdakwa I MUHAMMAD BAHWENI selaku Direktur pada CV. CIPTA GRAHA PRATAMA berdasarkan Akta Notaris Endang Sjahantini Kartosudiro Widjaja, S.H. Nomor 12 tanggal 03 Maret 2016 dan selaku Penyedia Jasa Konstruksi untuk pekerjaan Pembangunan Dam Kali Bentak berdasarkan Surat Pesanan (SP) Nomor: R/050/01/02.2.01.010-007/409.12.3/2023, tanggal 26 Juni 2023 bersama-sama dengan Terdakwa II MIFTAHUL IQBALUD DAROINI selaku Persero Komanditer pada CV. CIPTA GRAHA PRATAMA berdasarkan Akta Notaris Endang Sjahantini Kartosudiro Widjaja, S.H. Nomor 12 tanggal 03 Maret 2016 dengan Alamat Dusun Bulu RT. 02 / RW. 08, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar dan diperbaharui dengan Akta Notaris Haldyan Denisa, S.H. Nomor 35 tanggal 20 Februari 2023, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih pada tahun 2023 yang bertempat di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar dan/atau di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi HERI SANTOSA selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK). SUBSIDAIR: ------ Bahwa Para Terdakwa berdasarkan Pasal 141 KUHAP UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dilakukan Penggabungan Perkara dan dibuat dalam Satu Surat Dakwaan, Terdakwa I MUHAMMAD BAHWENI selaku Direktur pada CV. CIPTA GRAHA PRATAMA berdasarkan Akta Notaris Endang Sjahantini Kartosudiro Widjaja, S.H. Nomor 12 tanggal 03 Maret 2016 dan selaku Penyedia Jasa Konstruksi untuk pekerjaan Pembangunan Dam Kali Bentak berdasarkan Surat Pesanan (SP) Nomor: R/050/01/02.2.01.010-007/409.12.3/2023, tanggal 26 Juni 2023 bersama-sama dengan Terdakwa II MIFTAHUL IQBALUD DAROINI selaku Persero Komanditer pada CV. CIPTA GRAHA PRATAMA berdasarkan Akta Notaris Endang Sjahantini Kartosudiro Widjaja, S.H. Nomor 12 tanggal 03 Maret 2016 dengan Alamat Dusun Bulu RT.02 RW.08, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar dan diperbaharui dengan Akta Notaris Haldyan Denisa, S.H. Nomor 35 tanggal 20 Februari 2023, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih pada tahun 2023 yang bertempat di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, dan/atau di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi HERI SANTOSA selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |