Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2237/Pid.Sus/2025/PN Sby DUTA MELLIA, SH PUJI ROCHMAD BIN ABDUL RACHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2237/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 5309/M.5.10.3/ENZ.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUJI ROCHMAD BIN ABDUL RACHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa terdakwa PUJI ROCHMAD BIN ABDUL RACHMAN pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan sekitar Jl. Raya tanjung sari kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gramperbuatan terdakwa dilakukan dengan cara–cara sebagai berikut :------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa ditelepon melalui WhatApps dari Sdr. AKBAR (DPO) yang bertujuan disuruh mengambil barang berupa paketan di sekitar Jl. raya Tanjung Sari Surabaya, lalu Sdr mengatakan nanti akan bertemu dengan teman Sdr. AKBAR selanjutnya sekitar pukul 24.00 WIB, terdakwa berangkat ke Jl. Raya Tanjung Sari Surabaya setelah itu diarahkan ke tempat paketan dan barangnya berada didalam kresek hitam selanjutnya barang barang tersebut diambil lalu terdakwa pulang ke rumah, kemudian setelah terdakwa menerima Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa diperintah oleh Sdr. AKBAR membagi menjadi beberapa poket Narkotika jenis sabu-sabu kemudian terdakwa menunggu perintah untuk meranjau Narkotika jenis sabu-sabu sesuai Sdr. AKBAR (BANDAR / DPO);
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira jam 16.00 WIB, bertempat di teras rumah Gunung Anyar Kidul Jl. Amir Mahmud gang 3 No.02 RT.01 RW.3 Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar Kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI dan saksi RIZA FAHLEFI beserta tim selaku Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya saat sedang duduk dirumah Sdr. ROFIK dan dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya terdakwa dintrogasi menerangkan mengaku menyimpan didalam kandang ayam samping rumahnya. lalu Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan dirumah terdakwa di Jl. Amir Mahmud Gg.3 No.02-A RT.01 RW.03 Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar Surabaya dan berhasil menemukan: 15 (lima belas) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto masing-masing ± 21,332 gram, ± 9,648 gram, ± 4,731 gram, ± 2,833 gram, ± 2,826 gram, ± 1,858 gram, ± 1,853 gram, ± 1,844 gram, ± 2,824 gram, ± 1,839 gram, ± 1,854 gram, ± 0,862 gram, ± 0,888 gram, ± 0,843 gram, ± 0,163 gram dengan berat total ± 56,193 gram, 4 (empat) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) Unit scrop besar terbuat dari sedotan, Uang hasil dari upah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ditemukan di dalam 1 (satu) kotak dosbook HP OPPO warna hitam di dalam kandang ayam milik terdakwa yang menempel di Gedung rumahnya sedangkan 1 (satu) Unit HP Merk OPPO A16 warna silver, ditemukan dalam genggaman tangan terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No.Lab. 07008/NNF/2025 Tanggal 11 Agustus 2025 diperoleh Hasil Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti:
  • barang bukti nomor : 22406/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 21,332 gram; (sisa berat netto ± 21,309 gram)------------------------------------ ------------
  • barang bukti nomor : 22407/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 9,648 gram gram; (sisa berat netto ± 9,623 gram)-------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 22408/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,731 gram; (sisa berat netto ± 4,714 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 22409/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,833 gram; (sisa berat netto ± 2,815 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 22410/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,826 gram; (sisa berat netto ± 2,804 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 22411/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,858 gram; (sisa berat netto ± 1,831 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 22412/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,853 gram; (sisa berat netto ± 1,830 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 22413/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,844 gram; (sisa berat netto ± 1,822 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 22414/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,824 gram; (sisa berat netto ± 2,806 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 22415/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,839 gram; (sisa berat netto ± 1,820 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 22416/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,854 gram; (sisa berat netto ± 1,834 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 22417/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,862 gram; (sisa berat netto ± 0,843 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 22418/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,888 gram; (sisa berat netto ± 0,868 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 22419/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,843 gram; (sisa berat netto ± 0,822 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 22420/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,163 gram; (sisa berat netto ± 0,141 gram)--------------------------------------- ------------

dengan kesimpulan bahwa kelima belas poket tersebut positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah untuk mendapat imbalan atau upah berupa uang sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) dan jatah Narkotika jenis sabu-sabu untuk digunakan terdakwa dan terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya.

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; --------------

 

A T A U

Kedua :

----- Bahwa terdakwa PUJI ROCHMAD BIN ABDUL RACHMAN pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di teras rumah Gunung Anyar Kidul Jl. Amir Mahmud gang 3 No.02 RT.01 RW.3 Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara–cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa ditangkap oleh saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI dan saksi RIZA FAHLEFI beserta tim selaku Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya saat sedang duduk dirumah Sdr. ROFIK dan dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya terdakwa dintrogasi menerangkan mengaku menyimpan didalam kandang ayam samping rumahnya. lalu Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan dirumah terdakwa di Jl. Amir Mahmud Gg.3 No.02-A RT.01 RW.03 Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar Surabaya dan berhasil menemukan: 15 (lima belas) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto masing-masing ± 21,332 gram, ± 9,648 gram, ± 4,731 gram, ± 2,833 gram, ± 2,826 gram, ± 1,858 gram, ± 1,853 gram, ± 1,844 gram, ± 2,824 gram, ± 1,839 gram, ± 1,854 gram, ± 0,862 gram, ± 0,888 gram, ± 0,843 gram, ± 0,163 gram dengan berat total ± 56,193 gram, 4 (empat) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) Unit scrop besar terbuat dari sedotan, Uang hasil dari upah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ditemukan di dalam 1 (satu) kotak dosbook HP OPPO warna hitam di dalam kandang ayam milik terdakwa yang menempel di Gedung rumahnya sedangkan 1 (satu) Unit HP Merk OPPO A16 warna silver, ditemukan dalam genggaman tangan terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No.Lab. 07008/NNF/2025 Tanggal 11 Agustus 2025 diperoleh Hasil Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti:
  • barang bukti nomor : 22406/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 21,332 gram; (sisa berat netto ± 21,309 gram)------------------------------------ ------------
  • barang bukti nomor : 22407/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 9,648 gram gram; (sisa berat netto ± 9,623 gram)-------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 22408/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,731 gram; (sisa berat netto ± 4,714 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 22409/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,833 gram; (sisa berat netto ± 2,815 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 22410/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,826 gram; (sisa berat netto ± 2,804 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 22411/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,858 gram; (sisa berat netto ± 1,831 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 22412/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,853 gram; (sisa berat netto ± 1,830 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 22413/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,844 gram; (sisa berat netto ± 1,822 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 22414/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,824 gram; (sisa berat netto ± 2,806 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 22415/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,839 gram; (sisa berat netto ± 1,820 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 22416/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,854 gram; (sisa berat netto ± 1,834 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 22417/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,862 gram; (sisa berat netto ± 0,843 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 22418/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,888 gram; (sisa berat netto ± 0,868 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 22419/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,843 gram; (sisa berat netto ± 0,822 gram)--------------------------------------- ------------
  • barang bukti nomor : 22420/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,163 gram; (sisa berat netto ± 0,141 gram)--------------------------------------- ------------

dengan kesimpulan bahwa kelima belas poket tersebut positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman adalah untuk mendapat imbalan atau upah berupa uang sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) dan jatah Narkotika jenis sabu-sabu untuk digunakan terdakwa dan terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya;

------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya