Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa ia Terdakwa MOH ROFIQ BIN LAWI, pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025, bertempat di rumah Dusun Aeng Rasa Dajah Desa Palesanggar Kec.Pegantenan Kabupaten Pamekasan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB saksi HERVIN PRIYANTO (penuntutan berkas terpisah) menghubungi terdakwa MOH ROFIQ BIN LAWI melalui pesan aplikasi whatsapp untuk menawarkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya No.Pol L-1488-PB warna abu abu metalik beserta mengirimkan bukti foto STNK atas nama pemilik HENNY MAWARTI, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB terdakwa yang pada saat itu sedang membutuhkan kendaraan 1 (satu) unit mobil, terdakwa sepakat bertemu dengan saksi HERVIN PRIYANTO bersama sdr.JEFRI (DPO) dan sdr.HELDI (DPO) di rumah Dusun Aeng Rasa Dajah Desa Palesanggar Kec.Pegantenan Kabupaten Pamekasan untuk menerima gadai 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya No.Pol L-1488-PB warna abu abu metalik beserta STNK tersebut tanpa dilengkapi surat BKPB asli dan surat perjanjian gadai yang sah dengan harga Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dalam jangka waktu 4 bulan. Kemudian saat itu, terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada saksi HERVIN PRIYANTO sedangkan untuk sisanya akan terdakwa lunasi setelah mempunyai uang dan saksi HERVIN PRIYANTO menyetujuinya
- Bahwa selanjutnya terdakwa melakukan pelunasan uang gadai kepada saksi HERVIN PRIYANTO, diantaranya sebagai berikut:
- Pada tanggal 17 Maret 2025 terdakwa transfer dari rekening BRI milik terdakwa ke rekening BCA milik saksi HERVIN PRIYANTO sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
- Pada tanggal 18 Maret 2025 terdakwa transfer dari rekening BRI milik terdakwa ke rekening BCA milik saksi HERVIN PRIYANTO sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, dalam hal ini saksi HENDDY MAWARTI mengalami kerugian sebesar Rp.120.000.000,- (serratus dua puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP-
------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa MOH ROFIQ BIN LAWI, pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025, bertempat di rumah Dusun Aeng Rasa Dajah Desa Palesanggar Kec.Pegantenan Kabupaten Pamekasan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB saksi HERVIN PRIYANTO (penuntutan berkas terpisah) menghubungi terdakwa MOH ROFIQ BIN LAWI melalui pesan aplikasi whatsapp untuk menawarkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya No.Pol L-1488-PB warna abu abu metalik beserta mengirimkan bukti foto STNK atas nama pemilik HENNY MAWARTI, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB terdakwa yang pada saat itu sedang membutuhkan kendaraan 1 (satu) unit mobil, terdakwa sepakat bertemu dengan saksi HERVIN PRIYANTO bersama sdr.JEFRI (DPO) dan sdr.HELDI (DPO) di rumah Dusun Aeng Rasa Dajah Desa Palesanggar Kec.Pegantenan Kabupaten Pamekasan untuk menerima gadai 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya No.Pol L-1488-PB warna abu abu metalik beserta STNK tersebut tanpa dilengkapi surat BKPB asli dan surat perjanjian gadai yang sah dengan harga Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dalam jangka waktu 4 bulan. Kemudian saat itu, terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada saksi HERVIN PRIYANTO sedangkan untuk sisanya akan terdakwa lunasi setelah mempunyai uang dan saksi HERVIN PRIYANTO menyetujuinya
- Bahwa selanjutnya terdakwa melakukan pelunasan uang gadai kepada saksi HERVIN PRIYANTO, diantaranya sebagai berikut:
- Pada tanggal 17 Maret 2025 terdakwa transfer dari rekening BRI milik terdakwa ke rekening BCA milik saksi HERVIN PRIYANTO sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
- Pada tanggal 18 Maret 2025 terdakwa transfer dari rekening BRI milik terdakwa ke rekening BCA milik saksi HERVIN PRIYANTO sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, dalam hal ini saksi HENDDY MAWARTI mengalami kerugian sebesar Rp.120.000.000,- (serratus dua puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHP- |