Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2824/Pid.B/2025/PN Sby ANGGRAINI SH JEFRI AL BUHORI Bin AMIRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 2824/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6950/M.5.10.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI AL BUHORI Bin AMIRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM -  7236 /Eoh.2 / 12 / 2025

 

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap            : JEFRI AL BUHORI Bin AMIRUDIN

Tempat lahir               : Sampang            

Umur/ tanggal lahir    : 20 tahun / 27 April 2005

Jenis kelamin              : Laki-laki

Kebangsaan                : Indonesia                       

Tempat tinggal           : Jl. Bulak Banteng Bandarejo Gg. 4 No. 19 RT 03 RW 03 Kel. Bulak

                                     Banteng Kec. Kenjeran Kota Surabaya        

A  g  a  m  a                : Islam

Pekerjaan                    : Swasta

Pendidikan                 : --

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik : Rutan, sejak tanggal 06 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 26 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 04 Desember 2025                                             
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 03 Desember 2025 sampai dengan tanggal 22 Desember 2025

                                              

  1. D a k w a a n :

 

KESATU :

 

-------- Bahwa terdakwa  JEFRI AL BUHORI Bin AMIRUDIN bersama dengan Anak MOHAMMAD NURULLAH bin PADELI (dalam berkas terpisah), IVAN (belum tertangkap) dan SOFI (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan September di tahun 2025, bertempat di tempat parkir hiburan malam Top Ten Tunjungan Plaza lantai 5 Jl. Basuki Rahmat Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB pada saat berada didalam mobil melakukan perjalanan dari Madura ke Surabaya, terdakwa  JEFRI AL BUHORI Bin AMIRUDIN bersama dengan Anak MOHAMMAD NURULLAH bin PADELI (dalam berkas terpisah), IVAN (belum tertangkap) dan SOFI (belum tertangkap) merencanakan akan mengambil barang berupa 1 Unit Sepeda Motor merek Honda Beat No.Pol. W 2413 NFY, warna Hitam, tahun 2024, No. Rangka MH1JME116RK102489, No. Mesin JME1E1100662 milik saksi SITI JANATUN yang dilakukan dengan cara Anak MOHAMMAD NURULLAH bin PADELI (berkas terpisah) yang merupakan pacar dari anak SITI JANATUN bernama anak korban MUTIARA ANGGRAINI pada tanggal 26 September 2025 mengajak pacarnya Anak korban MUTIARA ANGGRAINI janjian ketemu didalam Station Club alamat Jl. Basuki Rahmat Surabaya, dimana Anak MUTIARA ANGGRAINI pasti datang ke Station Club tersebut dengan mengendarai sepeda motor yang akan diparkir di area parkir sepeda motor, sedangkan Anak MOHAMMAD NURULLAH bin PADELI datang ke Station Club diantar oleh SOFI (belum tertangkap) dan dan IVAN (belum tertangkap) dengan mengendarai mobil. Setelah tiba di Station Club kemudian Anak MOHAMMAD NURULLAH bin PADELI turun dan masuk kedalam Station Club untuk bertemu dengan Anak MUTIARA ANGGRAINI, sedangkan IVAN dan SOFI menunggu di bawah, apabila ada keberhasilan untuk mengambil sepeda motor milik Anak MUTIARA ANGGRAINI sepeda motor tersebut akan dibawa kepada terdakwa JEFRI AL BUHORI dimana terdakwa JEFRI AL BUHORI sebelumnya menunggu di rumah/kos beralamat Jl. Kapasan Surabaya.

 

------ Bahwa akhirnya pada waktu dan tempat tersebut diatas, setelah Anak MOHAMMAD NURULLAH bin PADELI berhasil  mengambil kunci kontak sepeda motor anak korban MUTIARA ANGGRAINI dari dalam tas selempang milik anak korban MUTIARA ANGGRAINI. Setelah Anak MOHAMMAD NURULLAH bin PADELI berhasil mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut, selanjutnya Anak MOHAMMAD NURULLAH bin PADELI berpura pura pamitan kepada Anak korban MUTIARA ANGGRAINI akan mengambil barang berupa Inek (narkoba), dan kemudian Anak MOHAMMAD NURULLAH bin PADELI turun ke lantai bawah menuju kearea parkir sepeda motor.

 

------ Bahwa setelah itu dengn mudah Anak MOHAMMAD NURULLAH bin PADELI mengambil 1 Unit Sepeda Motor merek Honda Beat No.Pol. W 2413 NFY, warna Hitam yang sebelumnya diparkir di area parkir hiburan malam Top Ten Tunjungan Plaza lantai 5 Jl. Basuki Rahmat Surabaya dengan menggunakan kunci sepeda motor asli yang telah diambil dari tas anak korban MUTIARA ANGGRAINI.

 

------ Bahwa oleh Anak MOHAMMAD NURULLAH bin PADELI,  1 Unit Sepeda Motor merek Honda Beat No.Pol. W 2413 NFY, warna Hitam tersebut dibawa ke rumah/kos terdakwa kemudian oleh terdakwa JEFRI AL BUHORI dijual kepada YASIN (belum tertangkap) melalui perantara saksi AHMAD RIZAL (terdakwa dalam berkas perkara lain)  pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 pukul 02.00 WIB di Pogot Jaya Gang 4 Kota Surabaya sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dimana dari hasil menjual sepeda motor tersebut terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa serahkan kepada Anak MOHAMMAD NURULLAH bin PADELI.

 

----- Bahwa Unit Sepeda Motor merek Honda Beat No.Pol. W 2413 NFY, warna Hitam, tahun 2024, No. Rangka MH1JME116RK102489, No. Mesin JME1E1100662 tersebut adalah milik saksi SITI JANATUN dimana sepeda motor tersebut sering dibawa oleh anak dari saksi SITI JANATUN bernama anak korban MUTIARA ANGGRAINI.  

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SITI JANATUN menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 19.400.000,- (semilan belas juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). 

 .       

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP

 

ATAU :

 

KEDUA :

 

-------- Bahwa terdakwa  JEFRI AL BUHORI Bin AMIRUDIN bersama dengan Anak MOHAMMAD NURULLAH bin PADELI (dalam berkas terpisah), IVAN (belum tertangkap) dan SOFI (belum tertangkap) pada hari pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan September di tahun 2025, bertempat di Pogot Jaya Gang 4 Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahwa berawal setelah Anak MOHAMMAD NURULLAH bin PADELI berhasil mengambil 1 Unit Sepeda Motor merek Honda Beat No.Pol. W 2413 NFY, warna Hitam yang mana sepeda motor trsebut diparkir di area parkir hiburan malam Top Ten Tunjungan Plaza lantai 5 Jl. Basuki Rahmat Surabaya dengan menggunakan kunci sepeda motor asli yang telah diambil dari tas anak korban MUTIARA ANGGRAINI.

 

------ Bahwa oleh Anak MOHAMMAD NURULLAH bin PADELI,  1 Unit Sepeda Motor merek Honda Beat No.Pol. W 2413 NFY, warna Hitam tersebut dibawa ke rumah/kos terdakwa kemudian oleh terdakwa JEFRI AL BUHORI dijual kepada YASIN (belum tertangkap) melalui perantara saksi AHMAD RIZAL (terdakwa dalam berkas perkara lain)  pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 pukul 02.00 WIB di Pogot Jaya Gang 4 Kota Surabaya laku sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dimana dari hasil menjual sepeda motor tersebut terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa serahkan kepada Anak MOHAMMAD NURULLAH bin PADELI.

 

----- Bahwa Unit Sepeda Motor merek Honda Beat No.Pol. W 2413 NFY, warna Hitam, tahun 2024, No. Rangka MH1JME116RK102489, No. Mesin JME1E1100662 tersebut adalah milik saksi SITI JANATUN dimana sepeda motor tersebut sering dibawa oleh anak dari saksi SITI JANATUN bernama anak korban MUTIARA ANGGRAINI.  

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SITI JANATUN menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 19.400.000,- (semilan belas juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). 

 .       

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 1 KUHP.

 

 

              Surabaya, 11 Desember 2025

            JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                 ANGGRINI, SH

JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya