Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1194/Pid.Sus/2026/PN Sby 1.AGUS BUDIARTO, SH.,MH
2.SUNDAYA, SH.,MH
SETIPANUS GUNAWAN alias KEPET bin DJOKO SANTOSO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1194/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 4656/M.5.10.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS BUDIARTO, SH.,MH
2SUNDAYA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SETIPANUS GUNAWAN alias KEPET bin DJOKO SANTOSO (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa SETIPANUS GUNAWAN alias KEPET bin DJOKO SANTOSO (alm) bersama-sama dengan Sdr. YOHAN ADITYO Alias JOHAN Bin UMAR CHOIRI (Terdakwa dalam Berkas Terpisah) pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Taman Makam Pahlawan Surabaya Jl. Ngagel Jaya selatan  Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula dari perkenalan Terdakwa dengan Sdr. YOHAN ADITYO Alias JOHAN Bin UMAR CHOIRI (Terdakwa dalam Berkas Terpisah) pada sekiranya tahun 2023 ketika masih bersama-sama berada di Lapas Tanggerang, kemudian sekiranya pada bulan Januari Tahun 2026, Terdakwa yang baru bebas dari menjalani Pidana lalu bertemu kembali dengan Sdr. YOHAN ADITYO Alias JOHAN Bin UMAR CHOIRI (Terdakwa dalam Berkas Terpisah), dalam pertemuan tersebut Terdakwa lalu memesan 1 (satu) poket Narkotika seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari senin tertanggal 09 Februari 2026, pada waktu yang tidak dapat di ingat kembali, Terdakwa kemudian bermufakat dengan Sdr. OKI (selanjutnya masuk dalam daftar DPO) untuk membantunya memperoleh Narkotika dengan imbalan Terdakwa mendapatkan paket Narkotika untuk di konsumsi sendiri, selanjutnya sekiranya pukul 23.30 WIB, Terdakwa lalu menghubungi Sdr. YOHAN ADITYO Alias JOHAN Bin UMAR CHOIRI (Terdakwa dalam Berkas Terpisah) dan mengatakan jika rekannya Sdr. OKI (DPO) berminat untuk memesan Narkotika, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. OKI (DPO) dan Sdr. YOHAN ADITYO Alias JOHAN Bin UMAR CHOIRI (Terdakwa dalam Berkas Terpisah) bersepakat bertemu di Taman Makam Pahlawan Ngagel Kota Surabaya, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. OKI (DPO) lalu bergegas menuju tempat tersebut, lalu setibanya di tempat tersebut, Sdr. OKI (DPO) kemudian melakukan Transaksi jual-beli Narkotika sebanyak 1 (satu) Gram dengan Sdr. YOHAN ADITYO Alias JOHAN Bin UMAR CHOIRI (Terdakwa dalam Berkas Terpisah), dan setelah selesai melakukan Transaksi jual-beli Narkotika, Terdakwapun diberikan imbalan Paket Narkotika siap konsumsi oleh Sdr. OKI (DPO) ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tertanggal 13 Februari 2026, Terdakwa kembali melakukan Pemufakatan dengan Sdr. OKI (DPO) untuk menjadi perantara jual-beli Narkotika dengan Sdr. YOHAN ADITYO Alias JOHAN Bin UMAR CHOIRI (Terdakwa dalam Berkas Terpisah), selanjutnya Terdakwa lalu menghubungi Sdr. Sdr. YOHAN ADITYO Alias JOHAN Bin UMAR CHOIRI (Terdakwa dalam Berkas Terpisah) dengan mengatakan Om, sepertinya temanku mau ambil bahan, ini saya mau ketemuan sama mas oki di taman bungkul, saya pastikan lagi uangnya ada apa ngga, kemudian Sdr. YOHAN ADITYO Alias JOHAN Bin UMAR CHOIRI (Terdakwa dalam Berkas Terpisah) lalu menjawab dengan mengatakan jadi positif ya, tak ambilno, selanjutnya Terdakwa lalu kembali menjawab dengan mengatakan ”Yaa, om aku ketaman bungkul sekarang habis itu tak ajak langsung ke taman makam pahlawan”, selanjutnya setelah bersepakat, Terdakwa kemudian bersama-sama dengan Sdr. OKI (DPO) bergegas menuju ke Taman Makam Pahlawan Kota Surabaya, selanjutnya pada hari Sabtu, tertanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 00.15 WIB, Sdr. YOHAN ADITYO Alias JOHAN Bin UMAR CHOIRI (Terdakwa dalam Berkas Terpisah) akhirnya tiba, lalu setelah duduk dan berbincang sejenak, Sdr. YOHAN ADITYO Alias JOHAN Bin UMAR CHOIRI (Terdakwa dalam Berkas Terpisah) kemudian mengambil 1 (satu) kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu di dalam tas hitam yang dibawanya, kemudian dengan segera menyerahkannya kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa lalu menyampaikan kepada Sdr. OKI (DPO) jika barang yang di pesannya sudah berada dalam penguasannya, selanjutnya Sdr. OKI (DPO) mengatakan “sebentar saya transfer dulu”, dan Terdakwa kemudian menjawab “Ya silahkan”, sembari menunggu pembayaran dari Sdr. OKI (DPO), Terdakwa lalu menyimpan Paket Narkotika tersebut di dalam Tas Biru Navy yang digunakannya, selanjutnya sekiranya pukul 00.30 WIB, Aparat Kepolisian Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. YOHAN ADITYO Alias JOHAN Bin UMAR CHOIRI (Terdakwa dalam Berkas Terpisah), dan mengetahui Terdakwa ditangkap, Sdr. OKI (DPO) lalu melarikan diri dari Aparat Kepolisian Ditresnarkoba Polda Jatim, selanjutnya terhadap Terdakwa dan Sdr. YOHAN ADITYO Alias JOHAN Bin UMAR CHOIRI (Terdakwa dalam Berkas Terpisah) dilakukan penggeledahan Badan, dimana dari Penggeledahan yang dilakukan berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti diantaranya ;
  • 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto ±5,18 (gram)
  • Tas slempang warna Biru Navy merk President
  • 1 (satu) Handphone merk VIVO V2027 warna biru metalik simcard No. 088975015885, Imei 1 No. 864043053341314 dan Imei 2 No. 864043053341306

Keseluruhan Barang tersebut di peroleh dari Penggeledahan Terdakwa SEPTIANUS

  • 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto ±0,46 (gram)
  • Tas slempang warna Hitam merk IBCC
  • 1 (satu) Handphone merk OPPO F11 warna Hitam simcard No. 082241866438, Imei 1 No. 869874042786119 dan Imei 2 No. 869874042786101

Keseluruhan Barang tersebut diatas di peroleh dari Penggeledahan Sdr. YOHAN ADITYO Alias JOHAN Bin UMAR CHOIRI (Terdakwa dalam Berkas Terpisah)

  • Bahwa selanjutnya selesai melakukan Penggeledahan Barang, Aparat Kepolisian Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan Interogasi, yang mana dari hasil Interogasi diketahui Sdr. YOHAN ADITYO Alias JOHAN Bin UMAR CHOIRI (Terdakwa dalam Berkas Terpisah) masih menyimpan Narkotika jenis Sabu di dalam rumah tempat tinggalnya, selanjutnya Aparat Kepolisian Ditresnarkoba Polda Jatim lalu membawa Terdakwa dan Sdr. YOHAN ADITYO Alias JOHAN Bin UMAR CHOIRI (Terdakwa dalam Berkas Terpisah) dan kemudian melakukan Penggeledahan Rumah tempat kediaman Sdr. YOHAN ADITYO Alias JOHAN Bin UMAR CHOIRI (Terdakwa dalam Berkas Terpisah) yang beralamat di Ngagel Mulyo 16/9 Dusun Ngagelrejo RT. 14 Rw. 004 Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya, selanjutnya dari hasil Penggeledahan Rumah tersevut, berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti diantaranya
  • 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto ±0,56 (gram)
  • 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto ±0,25 (gram)
  • Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa dan Sdr. YOHAN ADITYO Alias JOHAN Bin UMAR CHOIRI (Terdakwa dalam Berkas Terpisah) beserta Barang Bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dilakukan Proses Hukum lebih lanjut ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan perkara Narkotika No. Lab.01611/NNF/2026 tertanggal tanggal 27 Februari 2026, di simpulkan bahwa  Barang  Bukti  Nomor : 04010/2026/NNF s/d 04013/2026/NNF adalah benar Kristal yang mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009  tentang  Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;

------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa SETIPANUS GUNAWAN alias KEPET bin DJOKO SANTOSO (alm) bersama-sama dengan Sdr. YOHAN ADITYO Alias JOHAN Bin UMAR CHOIRI (Terdakwa dalam Berkas Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Taman Makam Pahlawan Surabaya Jl. Ngagel Jaya selatan  Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau Pemufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Informasi Masyarakat tentang maraknya perederan gelap Narkotika pada tempat sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan Laporan tersebut, kemudian aparat Kepolisian Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan serangkaian Penyelidikan dan Penyidikan, yang mana pada waktu dan tempat tersebut diatas Tim Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil melakukan penangkapan terhadap Dua orang laki-laki yang masing-masing bernama SETIPANUS GUNAWAN alias KEPET bin DJOKO SANTOSO (alm) dan Sdr. YOHAN ADITYO Alias JOHAN Bin UMAR CHOIRI (Terdakwa dalam Berkas Terpisah) ;
  • Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa dan Sdr. YOHAN ADITYO Alias JOHAN Bin UMAR CHOIRI (Terdakwa dalam Berkas Terpisah) dilakukan penggeledahan Badan, dimana dari Penggeledahan yang dilakukan berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti diantaranya ;
  • 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto ±5,18 (gram)
  • Tas slempang warna Biru Navy merk President
  • 1 (satu) Handphone merk VIVO V2027 warna biru metalik simcard No. 088975015885, Imei 1 No. 864043053341314 dan Imei 2 No. 864043053341306

Keseluruhan Barang tersebut di peroleh dari Penggeledahan Terdakwa SEPTIANUS

  • 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto ±0,46 (gram)
  • Tas slempang warna Hitam merk IBCC
  • 1 (satu) Handphone merk OPPO F11 warna Hitam simcard No. 082241866438, Imei 1 No. 869874042786119 dan Imei 2 No. 869874042786101

Keseluruhan Barang tersebut diatas di peroleh dari Penggeledahan Sdr. YOHAN ADITYO Alias JOHAN Bin UMAR CHOIRI (Terdakwa dalam Berkas Terpisah)

  • Bahwa selanjutnya selesai melakukan Penggeledahan Barang, Aparat Kepolisian Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan Interogasi, yang mana dari hasil Interogasi diketahui Sdr. YOHAN ADITYO Alias JOHAN Bin UMAR CHOIRI (Terdakwa dalam Berkas Terpisah) masih menyimpan Narkotika jenis Sabu di dalam rumah tempat tinggalnya, selanjutnya Aparat Kepolisian Ditresnarkoba Polda Jatim lalu membawa Terdakwa dan Sdr. YOHAN ADITYO Alias JOHAN Bin UMAR CHOIRI (Terdakwa dalam Berkas Terpisah) dan kemudian melakukan Penggeledahan Rumah tempat kediaman Sdr. YOHAN ADITYO Alias JOHAN Bin UMAR CHOIRI (Terdakwa dalam Berkas Terpisah) yang beralamat di Ngagel Mulyo 16/9 Dusun Ngagelrejo RT. 14 Rw. 004 Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya, selanjutnya dari hasil Penggeledahan Rumah tersevut, berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti diantaranya
  • 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto ±0,56 (gram)
  • 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto ±0,25 (gram)
  • Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa dan Sdr. YOHAN ADITYO Alias JOHAN Bin UMAR CHOIRI (Terdakwa dalam Berkas Terpisah) beserta Barang Bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dilakukan Proses Hukum lebih lanjut ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan perkara Narkotika No. Lab.01611/NNF/2026 tertanggal tanggal 27 Februari 2026, di simpulkan bahwa  Barang  Bukti  Nomor : 04010/2026/NNF s/d 04013/2026/NNF adalah benar Kristal yang mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009  tentang  Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya