Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby MARIA ULFA PT. MANGGALA INDAH MAKMUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 54/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIA ULFA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAMIK KRUSTININGSIHMARIA ULFA
Tergugat
NoNama
1PT. MANGGALA INDAH MAKMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon berdasarkan ketentuan Undang-Undang secara tunai dan sekaligus, sebesar Rp. 116.531.089,14,- (seratus enam belas juta lima ratus tiga puluh satu ribu delapan puluh sembilan koma empat belas rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah yang berdiri bangunan diatasnya terletak di Jl. Sidodadi baru No. 9 Surabaya dan juga semua rekening Bank atas nama PT. Manggala Indah makmur yang ada di Indonesia;
  6. Menghukum Tergugat apabila tidak melaksanakan isi putusan ini, dengan membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus untuk keterlambatan pembayaran setiap harinya atas pelaksanaan  putusan ini, sampai Tergugat memenuhi kewajibannya;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan / verzet maupun kasasi ( Uitvoerbaar Bij Voorraad );
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini atau membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak