Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa IRENE KARTIKA SARI Binti SUGENG PRAYITNO (Alm) pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Taman Joyoboyo Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya Terdakwa IRENE KARTIKA SARI Binti SUGENG PRAYITNO (Alm) terdakwa Mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Sdr. AGUS (DPO) dengan cara membeli sebanyak 3 (tiga) poket masing-masing dengan berat ± 10,398 (sepuluh koma tiga ratus sembilan puluh delapan) gram, ± 0,028 (nol koma nol dua puluh delapan) gram dan ± 0,033 (nol koma nol tiga puluh tiga) gram dengan harga per gram nya Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan dijual oleh terdakwa dengan mendapatkan keuntuan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) per gram nya.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 Wib di dalam rumah Jl. Banyu urip Wetan Gg. 4-A No. 19 Rt. 02 rw. 04 Kec. Sawahan Surabaya, saksi SANDY DIKDAYA FITROH, dan saksi SEPTIAN ANDRY DWI PUTRA yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait penyalagunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa IRENE KARTIKA SARI Binti SUGENG PRAYITNO (Alm), selajutnya anggota Kepolisan Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan :
- 3 (tiga) poket masing-masing dengan berat ± 10,398 (sepuluh koma tiga ratus sembilan puluh delapan) gram, ± 0,028 (nol koma nol dua puluh delapan) gram dan ± 0,033 (nol koma nol tiga puluh tiga) gram;
- 1 (satu) buah hp Oppo;
- 1 (satu) buah tumbangan elektrik;
- 5 9lima) buah skrop;
- 2 (dua) buah dompet;
- 1 (satu) buah kotak kecil;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04312/NNF/2025 pada hari Senin tanggal dua bulan Juni tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa IRENE KARTIKA SARI Binti SUGENG PRAYITNO (Alm) dengan nomor = 12249/2025/NNF,- 12251/2025/NNF,- : berupa 3 (tiga) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 10,459 (sepuluh koma empat ratus lima puluh sembilan) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa IRENE KARTIKA SARI Binti SUGENG PRAYITNO (Alm) pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Jl. Banyu urip Wetan Gg. 4-A No. 19 Rt. 02 rw. 04 Kec. Sawahan Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi SANDY DIKDAYA FITROH, dan saksi SEPTIAN ANDRY DWI PUTRA yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait penyalagunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa IRENE KARTIKA SARI Binti SUGENG PRAYITNO (Alm), selajutnya anggota Kepolisan Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan :
- 3 (tiga) poket masing-masing dengan berat ± 10,398 (sepuluh koma tiga ratus sembilan puluh delapan) gram, ± 0,028 (nol koma nol dua puluh delapan) gram dan ± 0,033 (nol koma nol tiga puluh tiga) gram;
- 1 (satu) buah hp Oppo;
- 1 (satu) buah tumbangan elektrik;
- 5 9lima) buah skrop;
- 2 (dua) buah dompet;
- 1 (satu) buah kotak kecil;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04312/NNF/2025 pada hari Senin tanggal dua bulan Juni tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa IRENE KARTIKA SARI Binti SUGENG PRAYITNO (Alm) dengan nomor = 12249/2025/NNF,- 12251/2025/NNF,- : berupa 3 (tiga) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 10,459 (sepuluh koma empat ratus lima puluh sembilan) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |