Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby ARIF RAHMAN SAPUTRA YAYASAN HANG TUAH CABANG SURABAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 35/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIF RAHMAN SAPUTRA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Erry Meta. SH. MHARIF RAHMAN SAPUTRA
Termohon
NoNama
1YAYASAN HANG TUAH CABANG SURABAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan PKPU a quo untuk seluruhnya ;

 

2. Menyatakan YAYASAN HANG TUAH CABANG SURABAYA (Termohon PKPU) berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan;

 

3. Mengangkat dan Menunjuk Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU;

 

4. Mengangkat dan menunjuk :

  • INGGRIT CAROLINA NAFI, S.H Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-222.AH.04.05-2024 tertanggal 15 Oktober 2024, yang beralamat kantor di Inggrit Carolina & Partners ;

"Untuk bertindak sebagai Pengurus dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan dalam keadaan PKPU" ;

 

5.   Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak