| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa nama PEMOHON yang bernama :
- S. SUGIANTORO WIDJOJO yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran, milik PEMOHON;
- SUGIMIN S.W. yang terdapat pada dokumen Kartu Pensiun DP Pertamina milik PEMOHON;
- SUGIMIN SUGIANTORO WIDJOJO yang terdapat pada dokumen Ijazah Strata-1 dan Ijazah Magister milik PEMOHON
adalah SATU ORANG YANG SAMA; dan menyatakan bahwa nama yang digunakan selanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen
kependudukan dan dokumen hukum lainnya milik PEMOHON adalah S. SUGIANTORO WIDJOJO sesuai dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|