Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERMOHON PKPU demi hukum memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih tersebut kepada dan sebesar:
- Utang Kepada PEMOHON PKPU sebesar Rp.13.829.688.190,- (tiga belas milliar delapan ratus dua puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu seratus sembilan puluh rupiah);
- Utang kepada KREDITOR LAIN sebesar Rp.3.888.706.817,- (tiga milliar delapan ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus enam ribu delapan ratus tujuh belas rupiah);
3. Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
4. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
5. Menunjuk dan mengangkat sebagai Pengurus:
- Rusman Effendi, S.H; Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-97 AH.04.06-2023 tanggal 6 Juni 2023 dan beralamat kantor di REFF PARTNERSHIP (ADVOCATES & COUNSELORS), Jl. Bunga Mawar No.69, Mawar Residence Kav.1, Cilandak, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta, selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU atau selaku KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;
- Aditia Warman, S.H.,M.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-156.AH.04.05-2024 tanggal 22 Agustus 2024, beralamat di kantor VIRTU LEGAL ADVISORY, Jl. Asia Afrika No.129, Kel. Kebon Pisang, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU atau selaku KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;
- TRI ARI SULISTYAWAN, S.H.,M.H; Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-65.AH.04.03.2021 tanggal 24 Februari 2021, beralamat di kantor Advokat Ari Sulistyawan & Rekan, Jl. Karah Agung VIIA, No. 2 – 3, Surabaya, selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU atau selaku KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;
6. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU; |