| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;
- Menyatakan Surat Pengunduran Diri Pengggugat tertanggal 6 Juni 2020 cacat kehendak dan batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hubungan kerja Penggugat dan Tergugat putus dikarenakan Penggugat memasuki usia pensiun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normatif Penggugat dengan rincian:
- Kekurangan Upah selama bekerja Rp 21.442.773
- Hak atas PHK Rp 109.255.430
Total keseluruhanRp 130.698.203
(seratus tiga puluh juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus tiga rupiah)
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad), meskipun ada upaya hukum kasasi maupun verzet;
|