Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1180/Pdt.G/2025/PN Sby YOHANES YACOBOES MUSA, S.H., M.Kn. 1.DAVID
2.SELVY
3.DEWAN KOMISARIS PT RAGAMKARYA CIPTAPRATAMA Cq. SELVY
4.PT RAGAMKARYA CIPTAPRATAMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1180/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOHANES YACOBOES MUSA, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN.,M.HumYOHANES YACOBOES MUSA, S.H., M.Kn.
Tergugat
NoNama
1DAVID
2SELVY
3DEWAN KOMISARIS PT RAGAMKARYA CIPTAPRATAMA Cq. SELVY
4PT RAGAMKARYA CIPTAPRATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS ANNISA RADHIANA HASAN, S.H., M.Kn.
2KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
3PT BANK CENTRAL ASIA (BCA) CABANG MARGOREJO
4PT TAMAN BUANA ARUM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan seluruh perbuatan TERGUGAT I untuk memanggil dan melaksanakan penyelenggaraan RUPS LB PT RAGAMKARYA CIPTAPRATAMA tanggal 26 September 2025 adalah perbuatan melanggar hukum (Onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan seluruh perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT atas pemberhentian PENGGUGAT dari jabatan sebagai Direktur PT. RAGAMKARYA CIPTAPRATAMA adalah suatu Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige daad);
  4. Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT. RAGAMKARYA CIPTAPRATAMA yang diselenggarakan pada tanggal 26 September 2025 dan segala keputusan yang diambil dalam rapat tersebut serta segala akibat hukumnya adalah batal demi hukum;
  5. Menyatakan batal demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. RAGAMKARYA CIPTAPRATAMA Nomor 11 yang dibuat oleh NOTARIS ANNISA RADHIANA HASAN, S.H., M.Kn. tertanggal 26 September 2025;
  6. Menyatakan kepengurusan PT RAGAMKARYA CIPTAPRATAMA kembali kepada kepengurusan sebelum terbitnya Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. RAGAMKARYA CIPTAPRATAMA Nomor 11 yang dibuat oleh NOTARIS ANNISA RADHIANA HASAN, S.H., M.Kn. tertanggal 26 September 2025 dan menyatakan PENGGUGAT adalah Direktur PT. RAGAMKARYA CIPTAPRATAMA yang sah;
  7. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT III untuk mengangkat Pemblokiran atas Rekening PT. RAGAMKARYA CIPTAPRATAMA dengan Nomor Rekening 5600227001 pada Bank Central Asia (BCA) Cabang Margorejo Surabaya baik yang diajukan oleh PENGGUGAT maupun pihak lain setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan menyatakan PENGGUGAT merupakan satu satunya pihak yang berhak untuk mengelola dan/atau memiliki akses terhadap rekening tersebut;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT berupa kerugian tidak diperolehnya gaji sebagai Direktur sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai, seketika dan tanpa syarat apapun kepada PENGGUGAT, yang senantiasa akan selalu bertambah hingga kembalinya PENGGUGAT kepada posisi sebagai Direktur PT RAGAMKARYA CIPTAPRATAMA serta ganti rugi biaya advokat sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) secara tanggung renteng, tunai, seketika dan tanpa syarat apapun kepada PENGGUGAT;
  10. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT agar patuh dan tunduk terhadap isi putusan dalam perkara a quo;
  11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap:
  1. 25.000 (dua puluh lima ribu) lembar saham milik TERGUGAT I pada PT RAGAMKARYA CIPTAPRATAMA (TERGUGAT IV);
  2. 17.500 (tujuh belas ribu lima ratus) lembar saham milik TERGUGAT I pada PT. TAMAN BUANA ARUM;
  3. 15.000 (lima belas ribu) lembar saham milik TERGUGAT II pada PT. TAMAN BUANA ARUM;

dan mohon agar TURUT TERGUGAT IV dinyatakan wajib untuk menaati dan patuh terhadap putusan a quo;

  1. Menyatakan Putusan terhadap Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), sekalipun ada Upaya Hukum berupa Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi, Perlawanan Terhadap Eksekusi (Derden Verzet), maupun Upaya Hukum lainnya; dan
  2. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak