Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby 5.Febri Harianto
6.Greafik Loserte
7.Tri Handayani
8.Mohammad Fauji Rahmat
9.Gilang Gemilang
DWI YOGA AMBAL ARISKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 95/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 74/TUT.01.03/24/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Febri Harianto
2Greafik Loserte
3Tri Handayani
4Mohammad Fauji Rahmat
5Gilang Gemilang
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI YOGA AMBAL ARISKI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

DAKWAAN

P E R T A M A :                                           

                        Terdakwa DWI YOGA AMBAL ARISKI menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil selaku Analis Pengembangan Kapasitas Keuangan Daerah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.13-1723 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 yang terakhir diangkat menjadi Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor : 800.1.3.3/ 266/ 46.03/ 2025 tanggal 30 Desember 2025 yang sebelumnya menjabat sebagai Pengolah Data pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor: 800.1.3.1/ 176/ 46.03/ 2024 Tanggal 27 Agustus 2024  dan merangkap sebagai Ajudan GATUT SUNU WIBOWO bersama – sama dengan GATUT SUNU WIBOWO selaku Penyelenggara Negara yaitu Bupati Tulungagung pada periode tahun 2025 sampai dengan periode tahun 2030 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030 tanggal 14 Februari 2025, pada tanggal 14 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di rumah Pribadi GATUT SUNU WIBOWO yang berada di Kelurahan Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tulungagung, di Rumah Pribadi FAJAR WIDARIYANTO pada Desa Rejosari Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung, di Barbershop depan Indomaret Gandong Kabupaten Tulungagung, di ruang kerja Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri GATUT SUNU WIBOWO seluruhnya sejumlah Rp3.240.711.915,00 (tiga miliar dua ratus empat puluh empat juta tujuh ratus sebelas ribu sembilan ratus lima belas rupiah) secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu Terdakwa DWI YOGA AMBAL RISKI bersama-sama GATUT SUNU WIBOWO selaku Bupati Kabupaten Tulungagung periode 2025 sampai dengan 2030, telah melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta uang, barang dan permintaan dalam bentuk lainnya untuk kepentingan GATUT SUNU WIBOWO didahului dengan membuat Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 Ayat (1) huruf a, d dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memaksa seseorang yaitu memaksa DESI LUSIANA WARDHANI selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, DWI HARI SUBAGYO selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tulungagung, ERWIN NOVIANTO selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung, FAJAR WIDIYANTO selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung, HARTONO selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat PolPP) Kabupaten Tulungagung, RENI PRASETIAWATI IKA SEPTIWULAN selaku Kepala Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung, SUYANTO selaku Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung, TRI HADI SETYOWATI selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung dan YULIUS RAHMA ISWORO selaku Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung, memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu DESI LUSIANA WARDHANI memberikan uang sejumlah Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah), DWI HARI SUBAGYO memberikan uang sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), ERWIN NOVIANTO memberikan uang sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), FAJAR WIDIYANTO memberikan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), HARTONO memberikan uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), RENI PRASETIAWATI IKA SEPTIWULAN memberikan uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), SUYANTO memberikan uang sejumlah Rp380.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah), TRI HADI SETYOWATI memberikan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan YULIUS RAHMA ISWORO memberikan uang sejumlah Rp1.425.311.915,00 (satu miliar empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus sebelas ribu sembilan ratus lima belas rupiah), dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp3.240.711.915,00 (tiga miliar dua ratus empat puluh empat juta tujuh ratus sebelas ribu sembilan ratus lima belas rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut

D A N

K E D U A:

            Bahwa Terdakwa DWI YOGA AMBAL ARISKI menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil selaku Analis Pengembangan Kapasitas Keuangan Daerah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.13-1723 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 yang terakhir diangkat menjadi Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor : 800.1.3.3/ 266/ 46.03/ 2025 tanggal 30 Desember 2025 yang sebelumnya menjabat sebagai Pengolah Data pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor: 800.1.3.1/ 176/ 46.03/ 2024 Tanggal 27 Agustus 2024  dan merangkap sebagai Ajudan GATUT SUNU WIBOWO bersama-sama GATUT SUNU WIBOWO selaku Penyelenggara Negara yaitu Bupati Tulungagung pada periode tahun 2025 sampai dengan periode tahun 2030 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030 tanggal 14 Februari 2025, pada tanggal 14 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Pendopo Rumah Dinas Kabupaten Tulungagung, di Parkiran Pendopo Rumah Dinas Kabupaten Tulungagung, di rumah Pribadi GATUT SUNU WIBOWO yang berada di Kelurahan Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, di suatu tempat pada Kecamatan Tanggunggunung, di suatu tempat pada Kecamatan Rejotangan, di suatu tempat pada Kecamatan Karangrejo, di suatu tempat pada Kecamatan Ngantru, di suatu tempat pada Kecamatan Bandung, di rumah pribadi JOHANES BAGUS KUNCORO di Kelurahan Kenayan Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung, di suatu tempat pada Desa Gandong Kecamatan Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri telah menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung menerima uang bersama – sama dengan GATUT SUNU WIBOWO maupun diterima sendiri oleh GATUT SUNU WIBOWO sejumlah Rp1.737.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan GATUT SUNU WIBOWO selaku Bupati Tulungagung atau Penyelenggara Negara dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas GATUT SUNU WIBOWO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 Ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pihak Dipublikasikan Ya