Dakwaan |
Bahwa para Terdakwa I FADIYA AMBAR CALLISTA alias DAP BINTI SUNARDI dan Terdakwa II ENJEL RESLEY BINTI ZEFNATH RESLAY bersama dengan Terdakwa III AHMAD AFFANDI BIN ARIF FAUZI pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak – tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Taman Barunawati Jl. Perak Barat Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan perbuatan ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 10.11 WIB Terdakwa I menghubungi Saksi KUSAJI PRATOMO melalui pesan WhastApp menggunakan 1 (satu) buah HP Iphone XR warna Coral dengan nomor 082245483642 milik Terdakwa I dengan tujuan mengajaknya untuk minum – minuman keras di Taman Barunawati Jl. Perak Barat Surabaya, kemudian sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa I berangkat menuju rumah Terdakwa II yang beralamat di Jl. Tanjung Karang No. 90 RT/RW 008/007 Kel. Perak Barat Kec. Krembangan Surabaya.
- Bahwa sekira setelah sampai di rumah Terdakwa II, Terdakwa I menyampaikan jika Terdakwa I mengajak Saksi KUSAJI PRATOMO untuk minum – minuman keras di Taman Barunawati, kemudian muncullah niat untuk mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Benelli FI 200 cc warna Hijau milik Saksi KUSAJI PRATOMO. Selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II bermaksud untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Benelli FI 200 cc warna Hijau milik Saksi KUSAJI PRATOMO ketika berada di Taman Barunawati, namun Terdakwa II menyampaikan jika tidak mampu jika hanya berdua, kemudian Terdakwa II meminta Terdakwa III untuk datang kerumah Terdakwa II dengan tujuan untuk menyampaikan rencana untuk mengambil sepeda motor tersebut ketika para Terdakwa dan Saksi KUSAJI PRATOMO minum – minuman keras di Taman Barunawati.
- Bahwa para Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Benelli FI 200 cc warna Hijau milik Saksi KUSAJI PRATOMO dengan peran masing – masing, yakni :
- Terdakwa I berperan merencanakan untuk mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Benelli FI 200 cc warna Hijau milik Saksi KUSAJI PRATOMO bersama Terdakwa II serta mengajak Saksi KUSAJI PRATOMO untuk minum – minuman keras di Taman Barunawati Jl. Perak Barat Surabaya. Terdakwa I juga berperan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Benelli FI 200 cc warna Hijau dengan dalih membeli minuman bersama dengan Terdakwa II namun Terdakwa I bertujuan untuk memastikan motor milik Saksi KUSAJI PRATOMO tersebut tidak dikunci stir dan Terdakwa I mengambil kunci kontak motor tersebut untuk diserahkan kepada Terdakwa III di rumah yang beralamat di Jl. Teluk Nibung Barat 8/48 – A RT/RW 008/007 Kel. Tanjung Perak Kec. Pabean Cantikan Surabaya.
- Terdakwa II berperan merencanakan untuk mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Benelli FI 200 cc warna Hijau milik Saksi KUSAJI PRATOMO bersama Terdakwa I dan Terdakwa III serta mengalihkan perhatian Saksi KUSAJI PRATOMO ketika berada di Taman Barunawati. Terdakwa II juga berperan memarkir sepeda motor tersebut ditempat yang tidak terlihat oleh Saksi KUSAJI PRATOMO dengan tidak di kunci stir serta Terdakwa II menjual 1 (satu) unit sepeda motor Benelli FI 200 cc warna Hijau tersebut bersama dengan Terdakwa III kepada Sdr. TEGUH (DPO).
- Terdakwa III berperan menghubungi Terdakwa I menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A05 warna Hijau dengan SIM Card XL nomor 081772382053 serta mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Benelli FI 200 cc warna Hijau tersebut yang terparkir di dalam Taman Barunawati dengan cara Terdakwa III berjalan kaki menuju ke Taman Barunawati dan mendorong motor tersebut ke rumah yang beralamat di Jl. Teluk Nibung Barat 8/48 – A RT/RW 008/007 Kel. Tanjung Perak Kec. Pabean Cantikan Surabaya. Terdakwa III juga berperan menjual motor tersebut bersama Terdakwa II kepada Sdr. TEGUH (DPO).
- Bahwa setelah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Benelli FI 200 cc warna Hijau milik Saksi KUSAJI PRATOMO, Terdakwa III dan Terdakwa II menjual motor tersebut kepada Sdr. TEGUH (DPO) di Jl. Perlis Surabaya seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan pembayaran secara tranfer ke Akun DANA milik Terdakwa III.
- Bahwa setelah menerima uang hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Benelli FI 200 cc warna Hijau tersebut, para Terdakwa membagi Terdakwa I dan Terdakwa II mendapat masing – masing Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa III mendapat bagian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Namun Terdakwa III memberikan uang tersebut kepada Terdakwa II sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak mendapat laporan dari Saksi KUSAJI PRATOMO terkait kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Benelli FI 200 cc warna Hijau di Taman Barunawati Jl. Perak Barat Surabaya. Menindaklanjuti laporan tersebut Saksi AHMAD ZEIN bersama dengan Saksi IQBAL TAREQ IBRAHIM melakukan penyidikan ditempat terakhir sepeda motor tersebut hilang. Sekira pukul 12.00 WIB setelah melakukan penyidikan Saksi AHMAD ZEIN dan Saksi IQBAL TAREQ IBRAHIM berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I di rumahnya yang beralamat di Jl. Ikan Mungsing 6/69 RT/RW 012/004 Kel. Perak Barat Kec. Krembangan Surabaya. Setelah melakukan introgasi Saksi AHMAD ZEIN dan Saksi IQBAL TAREQ IBRAHIM mendapat infomasi dari Terdakwa I terkait pencurian tersebut dan sekira pukul 15.00 WIB Saksi AHMAD ZEIN dan Saksi IQBAL TAREQ IBRAHIM berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II di outlet es teh jumbo depan masjid Al – Ikhlas pinggir Jl. Tanjung Sadari Kel. Perak Barat Kec. Krembangan Surabaya dan sekira pukul 16.00 WIB Saksi AHMAD ZEIN dan Saksi IQBAL TAREQ IBRAHIM berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa III di Jl. Teluk Nibung Barat 8/48 – A RT/RW 008/007 Kel. Tanjung Perak Kec. Pabean Cantikan Surabaya. Selanjunya para Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan Saksi KUSAJI PRATOMO mengalami kerugian sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 KUHP |