Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
739/Pdt.G/2025/PN Sby Muslimin 1.PT Artisan Surya Kreasi
2.H. Abdul Mu'id
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 739/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muslimin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syahril,shMuslimin
Tergugat
NoNama
1PT Artisan Surya Kreasi
2H. Abdul Mu'id
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kelurahan Lontar
2PT Pakuwon Jati
3Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Jual beli antara PT. ARTISAN SURYA KREASI dengan H. Abdul Mu’id atas atanah seluas 2000 M?2; tidak sah secara hukum.
  4. Menyatakan Jual beli antara H. Abdul Mu’id dengan Muslimin/Penggugat atas tanah yang tercatat di Petok D No. 566 Persil 171 Klas D-II Kel. Lontar Kec. Sambikerep Surabaya seluas 2000 M?2; tidak sah secara hukum.
  5. Menyatakan Hak atas tanah seluas 2000 M?2; yang tercatat di surat Petok D No. 566 Persil 171 Klas D-II Kel. Lontar Kec. Sambikerep Surabaya tetap menjadi milik Penggugat.
  6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Kerugian Immatrial yang dialami Penggugat Rp 10 Milyar Rupiah.

 

 

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pada sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5135/Kel. Lontar Kec. Lakarsantri Kota Surabaya tertanggal 7 September 2010 atas nama PT. ARTISAN SURYA KREASI.
  2. Menghukum Tergugat I Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari, setiap kali Para Tergugat lalai melaksanakan Putusan ini;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I,II,dan III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu, walaupun ada verzet, banding, maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorraad) ;
  5. Menghukum  Tergugat I dan Terguigat II untuk tanggung renteng membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak