Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby PT ANUGERAH SARANA GLOBAL PT PABRIK KERTAS INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 40/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 25 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT ANUGERAH SARANA GLOBAL
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Arya Wira Hadikusuma, S.HPT ANUGERAH SARANA GLOBAL
Termohon
NoNama
1PT PABRIK KERTAS INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon (PKPU) untuk seluruhnya ;

 

2. Menyatakan secara hukum bahwa TERMOHON, yaitu :

1) PT. Pabrik Kertas Indonesia disingkat PT. Pakerin

Dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dengan segala akibat hukumnya;

 

3. Menunjuk Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya;

 

4. Menunjuk dan mengangkat saudara :

a. Sdr. Dr. Yulianti Wiyono S.H.,M.H, Kurator dan Pengurus, sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Repubik Indonesia Nomor : AHU-176. AH.04.06-2022, tanggal 16 Desember 2022, yang beralamat di Capital Cove Business Loft. No.22, Jl. Grand Boulevard, Bumi Serpong Damai (BSD City) Tangerang Selatan, Banten.

b. Sdr. Ulhaq, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Perpanjangan dan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU - 135. AH.04.06-2022, tanggal 23 September 2022, beralamat di Kantor Hukum “ADR Counsellors At Law”, Grand Slipi Tower Private Bussiness Office Lt. 5F, Jl. Letjen S Parman Kav.22-24, Jakarta Barat 11480;

 

5. Membebankan Biaya Perkara sesuai ketentuan yang berlaku kepada Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

 

6. Ex Aequo Et Bono, dalam peradilan yang baik mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak