Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2378/Pid.B/2025/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H IMAM SUMANTRI Bin M SURURI YUSRON (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2378/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-6638/M.5.43/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM SUMANTRI Bin M SURURI YUSRON (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia Terdakwa  IMAM SUMANTRI BIN M.SURURI YUSRON (ALM) pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira jam 18.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di dalam Makam Islam Raci Kelurahan Benowo Kecamatan Pakal Surabaya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili, “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia”, Adapun terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira jam 16.00 WIB Terdakwa IMAM SUMANTRI BIN M.SURURI YUSRON (ALM) didatangi oleh Saksi MOHAMMAD SHODIQ, Lc. M.A dengan tujuan menyampaikan jika 13 (tiga belas) batang besi pagar rumahnya dicuri oleh seseorang yang tidak dikenal dan meminta bantuan Terdakwa untuk mencari 13 (tiga belas) batang besi pagar tersebut. Selanjutnya sekira jam 16.30 WIB Terdakwa bersama Saksi MOHAMMAD SHODIQ, Lc. M.A berangkat berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Merah dengan No. Polisi : L 5336 DX untuk mencari 13 (tiga belas) batang besi pagar rumah yang dicuri oleh seseorang tersebut di sekitar daerah Benowo dan daerah Pakal Surabaya
  • Bahwa masih pada waktu yang sama sekira jam 17.30 WIB ketika melintas di makam raci, Benowo Terdakwa dan Saksi MOHAMMAD SHODIQ, Lc. M.A melihat 13 (tiga belas) batang besi pagar yang dicari tersebut tersebut berada di lapangan bola Benowo yang bersebelahan dengan Makam Islam Raci. Untuk mencari tahu siapa orang yang mengambil pagar tersebut, Terdakwa mengawasi situasi sekitar dengan menduga apabila orang yang mengambil 13 (tiga belas) batang besi pagar tersebut adalah orang yang mencuri 13 (tiga belas) batang besi pagar di rumah Saksi MOHAMMAD SHODIQ, Lc. M.A. Kemudian saat sekira jam 18.00 WIB terdakwa melihat sdr. FARID PRAYOGO (meninggal dunia) datang bersama dengan 2 (dua) orang temannya untuk mengambil pagar tersebut dengan cara bergantian. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa mendekati sekitar pagar tersebut berada dan saat sdr. FARID PRAYOGO akan mengambil pagar Terdakwa menangkap sdr. FARID PRAYOGO sedangkan teman dari sdr. FARID PRAYOGO melarikan diri.
  • Bahwa Sdr. (ALM) FARID PRAYOGO berusaha melarikan diri dengan cara melawan ketika ditangkap oleh Terdakwa. Atas hal tersebut membuat terdakwa untuk menarik baju yang dikenakan oleh sdr. FARID PRAYOGO hingga menyebabkan Terdakwa terseret sejauh 2 (dua) meter dan Terdakwa dengan sdr. FARID PRAYOGO terlibat saling pukul. Terdakwa memukul menggunakan tangan kosong bagian kanan dan kiri secara bergantian ke arah kepala, dada, kedua tangan, kedua kaki, dan perut secara tidak terarah  hingga antara Terdakwa dan sdr. FARID PRAYOGO berguling – guling masuk ke dalam Makam Islam Raci. Setelah selama 10 sampai dengan 20 menit, Terdakwa memanggil Saksi MOHAMMAD SHODIQ, Lc. M.A dengan maksud meminta pertolongan untuk pulang dan Saksi MOHAMMAD SHODIQ, Lc. M.A masuk ke dalam makam dengan membawa Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Merah tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. IFRS 24.060 yang dibuat oleh dr. MA’RIFATUL ULA, Sp.FM., dokter forensik di Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso didapat kesimpulan dari pemeriksaan tersebut antara lain :
  • Telah dilakukan pemeriksaan mayat berjenis kelamin laki-laki, usia sekitar dua puluh lima tahun sampai tiga puluh tahun, warna kulit sawo matang, panjang badan seratus enam puluh delapan sentimeter, berat badan sekitar enam puluh lima kilogram, status gizi cukup.
  • Pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet majemuk pada dada kiri, lengan atas kanan, pinggul kiri, tungkai bawah kiri, dan tungkai atas kanan, dan pembengkakan pada dahi kiri akibat kekerasan tumpul. Kebiruan pada ujung-ujung jari dan kuku yang lazim ditemukan pada mati lemas.
  • Pada pemeriksaan dalam ditemukan pelebaran pembuluh darah pada otak, permukaan lambung dan usus yang lazim ditemukan pada mati lemas.
  • Sebab kematian akibat kekerasan tumpul pada perut sehingga terjadi perdarahan pada kelenjar liur perut dan mati lemas.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.------------

Pihak Dipublikasikan Ya