| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 13 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
1147/Pdt.G/2025/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Senin, 06 Okt. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | LAVINSA NGESTI PURBA |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | VERONIKA YUNANI, S.H. | LAVINSA NGESTI PURBA |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | NURMAN KURNIAWAN | | 2 | SUSYLAWATI, SE |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; --------
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada penggugat ; -----------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil dan imateriil kepada Penggugat sebagaimana Posita No.8; ---
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang dwangsong sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlamabatan sejak Putusan ini diucapkan; --------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga permohonan sita yang diajukan Penggugat sebagaimana Posita No.10; ------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara perkara yang timbul; -----------------------------------------------------
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |