| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) Lanjutan Nomor SP. Sidik/988/XII/RES.1.9./ 2025/Ditreskrimum Tanggal 15 Desember 2025 adalah tidak berdasarkan hukum dan tidak sah, oleh karenanya proses penyidikan a quo harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP-B/741/IX/RES.1.9/2020/UM/SPKT POLDA JATIM tanggal 23 September 2020 Tidak Sah dan Terhadap segala tindakan yang akan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/741/IX/RES.1.9/2020/UM/SPKT POLDA JATIM dan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) Nomor: SP. Sidik/988/XII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum Tanggal 15 Desember 2025 serta administrasi penyidikan yang terkait dinyatakan Tidak Sah dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum;
- Menyatakan Penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka oleh TERMOHON berdasarkan SURAT KETETAPAN tentang PENETAPAN TERSANGKA Nomor S.Tap/53/II/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tanggal 19 Februari 2025 adalah tidak berdasarkan hukum dan tidak sah, oleh karenanya harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan oleh karena proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) Lanjutan No: SP.Sidik/988/XII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum, tanggal 15 Desember 2025, tersebut diatas adalah dinyatakan tidak berdasarkan hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka proses penyidikan a quo yang dilakukan oleh Termohon kepada Para Pemohon harus dihentikan;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
|