Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1548/Pid.B/2025/PN Sby | HASANUDIN TANDILOLO, SH | CINDY DEVIRA AUGUSTINE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 1548/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.3771/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM – 4250 /Eoh.2 / 07 / 2025
Nama lengkap : CINDY DEVIRA AUGUSTINE Tempat lahir : Jember Umur/ tanggal lahir : 36 tahun / 17 Juli 1988 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Sunan Drajat No. 23 Kec. Kaliwates Kab. Jember / Perum Jade Hamlet Ivory II Blok C-20 Hulaan Menganti Kab. Gresik A g a m a : Kristen Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMA
-------- Bahwa terdakwa CINDY DEVIRA AUGUSTINE sejak tanggal 03 Januari 2002 sampai dengan tanggal 13 Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2002 sampai dengan bulan Juni 2023, bertempat di PT. SINAR ADIGUNG PERSADA Jl. Manukan Wetan No. 24 Pergudangan Best Jaya Blok D-12 Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa terdakwa CINDY DEVIRA AUGUSTINE selaku karyawan PT. SINAR ADIGUNG PERSADA yang bergerak dibidang supplier minuman beralkohol ke beberapa toko, hotel maupun café di kota surabaya sejak bulan Oktober 2019 dan kemudian diangkat sebagai karyawan tetap 01 Maret 2022 sesuai dengan Surat pengangkatan karyawan tetap yang bertugas di bidang administrasi dengan tugas dan tanggung jawab :
Dengan gaji sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) tiap bulan
------ Bahwa terdakwa telah menggunakan uang milik PT. SINAR ADIGUNG PERSADA tanpa sepengetahuan dan seijin dari perusahaan yang dilakukan dengan cara saat uang pembayaran tunai sesuai invoice penjualan barang PT. SINAR ADIGUNG PERSADA dari customer yang diberikan melalui sopir yang bekerja di PT. SINAR ADING PERSADA, kemudian sopir menyerahkan invoice dan uang tunai kepada terdakwa, selanjutnya uang hasil setoran tersebut ada yang sebagian saja terdakwa setorkan dan ada yang tidak terdakwa setorkan sama sekali ke PT. SINAR ADIGUNG PERSADA. Hal tersebut saya lakukan beberapa kali sejak tanggal 17 Januari 2022 sampai dengan tanggal 20 Juli 2023 hingga mencapai sebesar Rp. 258.930.639,- (dua ratus lima puluh delapan juta Sembilan ratus tiga puluh ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah) dengan perician :
------ Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh PT. SINAR ADIGUNG PERSADA pada bulan Nopember 2023 setelah dilakukan audit ditemukan ada selisih uang yang belum disetorkan terdakwa kepada PT. SINAR ADIGUNG PERSADA sebesar Rp. 258.930.639,- (dua ratus lima puluh delapan juta Sembilan ratus tiga puluh ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah).
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. SINAR ADIGUNG PERSADA menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 258.930.639,- (dua ratus lima puluh delapan juta Sembilan ratus tiga puluh ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP .
.
Surabaya, 09 Juli 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
HASANUDDIN TANDILOLO, SH JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |