Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1548/Pid.B/2025/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH CINDY DEVIRA AUGUSTINE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1548/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.3771/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CINDY DEVIRA AUGUSTINE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM – 4250 /Eoh.2 / 07 / 2025

 

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap                   : CINDY DEVIRA AUGUSTINE   

Tempat lahir                      : Jember                                                                  

Umur/ tanggal lahir           : 36 tahun / 17 Juli 1988

Jenis kelamin                     : Perempuan

Kebangsaan                       : Indonesia                 

Tempat tinggal                 : Jl. Sunan Drajat No. 23 Kec. Kaliwates Kab. Jember / Perum Jade

                                            Hamlet Ivory II Blok C-20 Hulaan Menganti Kab. Gresik

A  g  a  m  a                       : Kristen

Pekerjaan                           : Swasta

Pendidikan                                    : SMA

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik          : Rutan, sejak tanggal 26 Mei 2025 sampai dengan tanggal 14 Juni 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 15 Juni 2025 sampai dengan tanggal 24 Juli 2025
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 03 Juli 2025 sampai dengan tanggal 22 Juli 2025 

                                               

  1. D a k w a a n :

 

-------- Bahwa terdakwa CINDY DEVIRA AUGUSTINE sejak tanggal 03 Januari 2002 sampai dengan tanggal 13 Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2002  sampai dengan bulan Juni 2023, bertempat di PT. SINAR ADIGUNG PERSADA Jl. Manukan Wetan No. 24 Pergudangan Best Jaya Blok D-12 Kota Surabaya  atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahwa terdakwa CINDY DEVIRA AUGUSTINE selaku karyawan PT. SINAR ADIGUNG PERSADA yang bergerak dibidang supplier minuman beralkohol ke beberapa toko, hotel maupun café di kota surabaya sejak bulan Oktober 2019 dan kemudian diangkat sebagai karyawan tetap 01 Maret 2022 sesuai dengan Surat pengangkatan karyawan tetap yang bertugas di bidang administrasi dengan tugas dan tanggung jawab :

  1. Membuat Surat jalan, Delivery order dan invoice.
  2. Menerima pembayaran barang dari customer jika pembayarannya dengan cara tunai melalui sopir yang mengirimkan barang.
  3. Menyetorkan pembayaran dari customer yang melakukan pembayaran secara tunai ke rekening milik PT. SINAR ADIGUNG PERSADA.-----
  4. Melakukan input data hasil penjualan barang perusahaan melalui aplikasi yang dibuat perusahaan.

Dengan gaji sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) tiap bulan

 

------ Bahwa terdakwa telah menggunakan uang milik PT. SINAR ADIGUNG PERSADA tanpa sepengetahuan dan seijin dari perusahaan yang dilakukan dengan cara saat uang pembayaran tunai sesuai invoice penjualan barang PT. SINAR ADIGUNG PERSADA dari customer yang diberikan melalui sopir yang bekerja di PT. SINAR ADING PERSADA, kemudian sopir menyerahkan invoice dan uang tunai kepada terdakwa, selanjutnya uang hasil setoran tersebut ada yang sebagian saja terdakwa setorkan dan ada yang tidak terdakwa setorkan sama sekali ke PT. SINAR ADIGUNG PERSADA. Hal tersebut saya lakukan beberapa kali sejak tanggal 17 Januari 2022 sampai dengan tanggal 20 Juli 2023 hingga mencapai sebesar Rp. 258.930.639,- (dua ratus lima puluh delapan juta Sembilan ratus tiga puluh ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah) dengan perician :

  1. Toko Sumberjaya sebesar RP 17.380.023,- (tujuh belas juta tiga ratus delapan puluh ribu dua puluh tiga rupiah); ---
  2. Toko Soponyono sebesar RP 178.580.540,- (serratus tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah);
  3. Toko Horison sebesar RP 62.970.076,- (enam puluh dua juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu tujuh puluh enam rupiah).

 

------ Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh PT. SINAR ADIGUNG PERSADA pada bulan Nopember 2023 setelah dilakukan audit ditemukan ada selisih uang yang belum disetorkan terdakwa kepada PT. SINAR ADIGUNG PERSADA sebesar Rp. 258.930.639,- (dua ratus lima puluh delapan juta Sembilan ratus tiga puluh ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah).  

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. SINAR ADIGUNG PERSADA menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 258.930.639,- (dua ratus lima puluh delapan juta Sembilan ratus tiga puluh ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).    

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP .

 

       .  

 

                                        Surabaya, 09 Juli 2025

                                        JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                                          

 

                                   HASANUDDIN TANDILOLO, SH

                          JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya