Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1142/Pdt.G/2026/PN Sby 1.NOHEMY DEWI
2.AGUNG SOEGIH ARTO(SHIEN)
3.EVENDY SOEGIHARTO FENG
4.SUSY DEWI
5.AILEEN SOEGIHARTO
5.SOEGIHARTO
6.TJANG SIOE ING alias INDRAJANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1142/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOHEMY DEWI
2AGUNG SOEGIH ARTO(SHIEN)
3EVENDY SOEGIHARTO FENG
4SUSY DEWI
5AILEEN SOEGIHARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lindadari Uswatun khasanah,S.HNOHEMY DEWI
2Lindadari Uswatun khasanah,S.HAGUNG SOEGIH ARTO(SHIEN)
3Lindadari Uswatun khasanah,S.HEVENDY SOEGIHARTO FENG
4Lindadari Uswatun khasanah,S.HSUSY DEWI
5Lindadari Uswatun khasanah,S.HAILEEN SOEGIHARTO
Tergugat
NoNama
1SOEGIHARTO
2TJANG SIOE ING alias INDRAJANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Perkawinan antara Tergugat 1 (SOEGIHARTO) dengan Tergugat 2 (TJANG SIOE ING alias INDRAJANI) yang dilangsungkan pada tanggal 17 Mei 1996 dan tercatat di Kantor Dinas Pencatatan Sipil Bojonegoro akta nomor Nomor: 019/I/1996 adalah batal demi hukum Nietig Van Rechtswege karena pada saat perkawinan dilangsungkan Tergugat 1 (SOEGIHARTO) masih terikat perkawinan sah dengan almahummah IE TJO NIO.

3. Menyatakan Perkawinan antara almahummah IE TJO NIO dengan Tergugat 1 (SOEGIHARTO) berdasarkan akta Perkawinan No.191/1966 tanggal 15 Juni 1966  yang dibuat di Catatan Sipil Kota Semarang adalah sah dan putus karena kematian.

4. Menyatakan harta bersama /gono gini antara almarhumah IE TJO NIO dan Tergugat 1 (SOEGIHARTO) adalah setengah dari seluruh harta yang diperoleh selama Perkawinan mereka. Bagian setengah milik almarhumah IE TJO NIO adalah harta waris bagi Para Pengugat.

5. Menyatakan Perkawinan Tergugat 1 (SOEGIHARTO) dan Tergugat 2 (TJANG SIOE ING alias INDRAJANI) tidak menimbulkan harta bersama, dan Tergugat kedua tidak berhak atas harta bersama sebagaimana poin 4.

6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat, Dinas Kependudukan Catatan Sipil Bojonegoro untuk menghapus Akta Perkawinan antara Tergugat 1 (SOEGIHARTO) dengan Tergugat 2 (TJANG SIOE ING alias INDRAJANI) akta Nomor: 019/I/1996 tanggal 17 Mei 1996 untuk dihapuskan dari register yang berjalan.

7. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar biaya perkara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak