Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2451/Pdt.P/2025/PN Sby VENINA PUSPASARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2451/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1VENINA PUSPASARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TUTUS ALAMSYAH, SHVENINA PUSPASARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON seluruhnya;
  2. Menetapkan Perbaikan Nama pada Kutipan Akta Kelahiran nomor  3578-LT-08112018-0216 sebagaimana semula tercatat nama Orang Tua / Ibu Pemohon adalah SUNDARI KRSITANIA menjadi SUNDARI KRISTANIA dengan segala akibat Hukumnya;
  3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya agar mencatatkan perbaikan nama pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 3578-LT-08112018-0216 sebagaimana semula tercatat nama Orang Tua / Ibu Pemohon adalah SUNDARI KRSITANIA menjadi SUNDARI KRISTANIA pada buku register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak