Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2026/PN Sby RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. MUCHAMAD MUCHLIS BIN NA’AM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-8421/M.5.43/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUCHAMAD MUCHLIS BIN NA’AM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa MUCHAMAD MUCHLIS Bin NA’AM pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Kemantren Wetan, Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat para terdakwa diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa, apabila tempat tinggal sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. Yakni saksi IBNU WIYATNO dan saksi RIFKI MACHMUDI yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang beralamat di Jalan Kalianget 1 Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa MUCHAMAD MUCHLIS Bin NA’AM pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 dihubungi oleh Sdr. KONYENK (DPO) dengan tujuan agar terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) klip narkotika jenis dengan berat sekitar 25 (dua puluh lima) gram milik Sdr. KONYENK (DPO) untuk dijual lagi oleh terdakwa. Kemudian Sdr. KONYENK (DPO) mengirimkan lokasi pengambilan narkotika jenis sabu yang akan diambil dengan sistem ranjau oleh terdakwa. Sekitar jam 16.00 WIB terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sesuai dengan arahan Sdr. KONYENK (DPO) yang ditelakkan di Jalan Raya Kemantren Wetan, Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, dimana narkotika jenis sabu tersebut dibungkus kotak rokok merk Djarum. Setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Bahwa sesampainya di rumah milik terdakwa yang berada di Dusun Kedungsari RT 002 RW 002, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, terdakwa membagi 5 (lima) klip narkotika jenis sabu yang didapatkan dari Sdr. KONYENK (DPO) menjadi 9 (sembilan) klip plastik narkotika jenis sabu dengan total berat netto ± 22,785 (dua puluh dua koma tujuh delapan lima) gram dengan tujuan untuk dijual kembali oleh terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 08102/NNF/2025 tanggal 20 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 26426/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,974 (empat koma sembilan tujuh empat) gram.

= 26427/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 5,033 (lima koma nol tiga tiga) gram.

= 26428/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,771 (satu koma tujuh tujuh satu) gram.

= 26429/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±  5,605 (lima koma enam nol lima) gram.

= 26430/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 5,005 (lima koma nol nol lima) gram.

= 26431/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 (nol koma nol sembilan empat) gram.

= 26432/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram.

= 26433/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,121 (nol koma satu dua satu) gram.

= 26434/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 (nol koma nol sembilan lima) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 22,785 (dua puluh dua koma tujuh delapan lima) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 26426/2025/NNF.- sampai dengan 26434/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa MUCHAMAD MUCHLIS Bin NA’AM pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Dusun Kedungsari RT 002 RW 002, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat para terdakwa diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa, apabila tempat tinggal sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. Yakni saksi IBNU WIYATNO dan saksi RIFKI MACHMUDI yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang beralamat di Jalan Kalianget 1 Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar jam 14.00 WIB saksi IBNU WIYATNO dan saksi RIFKI MACHMUDI yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUCHAMAD MUCHLIS Bin NA’AM di rumah milik terdakwa yang berada di Dusun Kedungsari RT 002 RW 002, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Setelah saksi IBNU WIYATNO dan saksi RIFKI MACHMUDI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Djarum warna hitam yang di dalamnya terdapat 9 (sembilan) buah klip plastik yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 22,785 (dua puluh dua koma tujuh delapan lima) gram, 1 (satu) buah skrop dari sedotan plastik warna bening, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 8 (delapan) buah bendel klip plastik, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A58 warna biru muda dengan Nomor Whatsapp +62 857-7733-3108, dengan Nomor IMEI 1 860536063719431, dengan Nomor IMEI 2 860536063719423 yang dibawa oleh terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Kemudian setelah dilakukan introgasi kepada terdakwa barang berupa 9 (sembilan) buah klip plastik yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 22,785 (dua puluh dua koma tujuh delapan lima) gram tersebut didapatkan terdakwa dari Sdr. KONYENK (DPO). Atas kejadian tersebut terdakwa dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 08102/NNF/2025 tanggal 20 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 26426/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,974 (empat koma sembilan tujuh empat) gram.

= 26427/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 5,033 (lima koma nol tiga tiga) gram.

= 26428/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,771 (satu koma tujuh tujuh satu) gram.

= 26429/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±  5,605 (lima koma enam nol lima) gram.

= 26430/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 5,005 (lima koma nol nol lima) gram.

= 26431/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 (nol koma nol sembilan empat) gram.

= 26432/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram.

= 26433/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,121 (nol koma satu dua satu) gram.

= 26434/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 (nol koma nol sembilan lima) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 22,785 (dua puluh dua koma tujuh delapan lima) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 26426/2025/NNF.- sampai dengan 26434/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya