Dakwaan |
-------- Bahwa ia terdakwa RUDI SETIAWAN Bin (alm) SUBANDI bersama-sama terdakwa IWAN SANTOSO Bin Sdi JUJADIK pada hari Kamis tanggal 15 April 2025 sekira pukul 03.30 Wib , atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 bertempat atau setidak-tidaknya Tahun 2025 di Jalan Medokan Semampir Timur I Nomor 25 Sukolilo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatulain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang dan mengadili , "mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau tiada dengan kemaunnya yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu “ perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut.
- Berawal pada hari Kamis tanggal 15 April 2025 terdakwa Rudi Setiawan Bin (alm) Subandi mendatangi rumah terdakwa Iwan Santoso Bin Sujadik di jalan Kedung Baruk Gang Makam Nomr 67 Rungkut Kota Surabaya, selanjutnya terdakwa Rudi Setiawan Bin (alm) Subandi bersama terdakwa Iwan Santoso Bin Sujadik menggunakan sepeda motor Yamaha Vega warna putih hitam keluar rumah hendak mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil namun ditengah perjalanan ketika melintas di Jalan Medokan Semampir Timur I Nomor 25 Sukolilo Kota Surabaya melihat sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi L-2447-BL didepan kos-kosan yang sedang tidak di kunci setir lalu sekitar pukul 03.30 Wib terdakwa Rudi Setiawan Bin (alm) Subandi menyuruh terdakwa Iwan Santoso Bin Sujadik untuk putar balik dan mendekati sasaran, kemudian terdakwa Rudi Setiawan Bin (alm) Subandi turun dari sepeda Yamaha Vega tampa plat nomor warna putih hitam sedangkan terdakwa Iwan Santoso Bin Sujadik duduk diatas sepeda motor dalam keadaan mesin tetap hidup, setelah terdakwa Rudi Setiawan Bin (alm) Subandi berhasil membawa sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi L-2447-BL dari tempat yag terparkir kemudian terdakwa Rudi Setiawan Bin (alm) Subandi duduk diatas jok sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi L-2447-BL lalu didorong oleh terdakwa Iwan Santoso Bin Sujadik dari belakang engan menggunakan kaki menuju rumah terdakwa Rudi Setiawan Bin (alm) Subandi di Jalan Ngagel Timur 5 Nomor 106Gubeng Surabaya
- Bahwa sepeda Honda Vario Nomor Polisi L-2447-BL oleh terdakwa Rudi Setiawan Bin (alm) Subandi bersama terdakwa Iwan Santoso Bin Sujadik di jual kepada saksi Andri Setyo Bakti pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 17.00 Wib di pasarPuspo Agro Desa Jemundo Kecamatan Taman Kabupatn Sidoarjo namun uangnya belum dibayar saksi Andri Setyo Bakti
- Akibat perbuatan terdakwa Rudi Setiawan Bin (alm) Subandi dan terdakwa Iwan Santoso Bin Sujadik saksi Lasmini mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
----------Perbuatan terdakwa Rudi Setiawan Bin (alm) Subandi dan terdakwa Iwan Santoso Bin Sujadik sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4, KUHP |