Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1040/Pdt.G/2025/PN Sby 1.RIYANI T JOKRONEGORO
2.INDRA WIGUNA
3.YUDISTIRA WIGUNA
4.WISNU WIGUNA
5.S WIGUNA THEJO ISWORO
1.POERNOMO WIDJAJA
2.PT DWI BUDI WIJAYA
3.TUAN INDRA WIDJAJA ENTONG ,SH.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1040/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIYANI T JOKRONEGORO
2INDRA WIGUNA
3YUDISTIRA WIGUNA
4WISNU WIGUNA
5S WIGUNA THEJO ISWORO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKKUM, S.H., M.H.RIYANI T JOKRONEGORO
2EKKUM, S.H., M.H.INDRA WIGUNA
3EKKUM, S.H., M.H.YUDISTIRA WIGUNA
4EKKUM, S.H., M.H.WISNU WIGUNA
5EKKUM, S.H., M.H.S WIGUNA THEJO ISWORO
Tergugat
NoNama
1POERNOMO WIDJAJA
2PT DWI BUDI WIJAYA
3TUAN INDRA WIDJAJA ENTONG ,SH.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT CAKRAWALA INVESTA BERSAMA
2ASIH WAHYUNI MARTANINGRUM
3MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESI Acq.DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I Para Tergugat melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat;
  3. Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. Dwi Budi Widjaja Nomor . 19 tanggal 23 Juli 2004 yang dibuat oleh Haji Uyun Yudibrata, SH., Notaris di Jakarta ("akta no. 19 tahun 2004") yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-20005 HT.01.04.TH.2004 tanggal 9 Agustus 2004 Adalah Sah Dan Mengikat Secara Hukum;
  4. Menyatakan Akta Nomor. 110 tanggal 15 september 2004, Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. Dwi Budi Widjaja Indra Widiaia Entong, SH Notaris di Karawang, Jawa barat adalah Sah secara hukum, RT.004/RW.006,Kel.Keroncong,
  5. , Menyntnkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. Dwi Budi Widjaja Nomor ()7 tanggal 22 Agustus 2005 yang dibuat Olch Asih Wahyuni Martaningrum, SI l., Notaris di Depok ("Akta No. 07 Tahun 2005") yang telah mendapatkan persetujuan dari Mentcri Hukum dan flak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Dircktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (incasu Turut Tergugat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor•. C-27339 IIT.01.04.TH.2005 tanggal 4 Oktober 2005 Adalah Sah dan Mengikat Secara I lukum;
  6. Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham Luar Biasa PT. Dwi Budi Widjaja Nomor 02 tanggal 16 Januari 2006 yang dibuat oleh Tergugat IV (in casu Indra Widjaja Entong, SH. , Notaris di Kabupaten Karawang) ("Akta No. 02 Tahun 2006") yang tidak dibcritahukan kepada Mcntcri Ilukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Dircktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Adalah Tidak Sah, Tidak Mengikat Secara Hukum;
  7.  
 
   

Menyatakan seluruh Akta — akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Dwi Budi Widjaja setelah Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham Luar Biasa PT. Dwi Budi Widjaja Nomor 02 tanggal 16 Januan 2006 yang cftuat oleh Tergugat IV (in casu Indra Widjaja Entong, SH., Notaris di Kabupaten Karawang) ("Akta No. 02 Tahun 2006") adalah tidak sah dan mengandung cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengingat Akta No. 02 Tahun 2006 tidak diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktur Jenderal Administrasi Ilukum Umum Adalah Tidak Sah, Tidak Mengikat Secara Hukum;

 

  1. Menyatakan struktur pemegang saham dan pengurus (Direksi dan Komisaris) dari PT Dwi Budi Widjaja kembali merujuk pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Surabaya PT. Dwi Budi Widjaja akta Nomor 07 tanggal 22 Agustus 2005 yang dibuat oleh Asih Wahyuni Martaningrum, SH., Notaris di Depok, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (in casu Turut Tergugat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: c-27339 HT.01.04.TH.2005 tanggal 4 Oktober 2005 ("AHa No. 07 Tahun 2005") sah secara hukum;
  2. Menyatakan Turut Tergugat I (in casu PT. Cakrawala Investa bersama dahulu PT. Ventura Cakrawala Investama) merupakan pemilik saham PT. Dwi Budi Widjaja sebanyak 1500 (Seribu Lima Ratus) saham atau sebesar RP. 2.150.000.000,- ( Dua Milyar seratus Lima Ratus Juta Rupiah);
  3. Menyatakan PT. Cakrawala Investa Bersama dahulu PT. Cakrawala Investa Bersama dahulu PT. Ventura Cakrawala Investama berkantor di Jalan Gatot Soebroto KM 6,2 No. 68, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung Tangerang. Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT II merupakan pemilik saham PT. Dwi Budi Widjaja sebanyak 1500 (Seribu Lima Ratus) saham atau sebesar RP. I .500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah);
  4. Menyatakan Para Penggugat (in casu sebagai ahli waris Aim. Koesnodewo Thedjoisworo alias Soewondo) merupakan pemilik Owners seluruh saham PT. Dwi Budi Widjaja serta sebanyak 650 (Enam Ratus Lima Puluh) saham atau sebesar Rp. 650.000.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
  5. Menyatakan Para Penggugat (in casu sebagai ahli waris Alm. Koesnodewo Thedjoisworo alias Soewondo) merupakan pemilik Owners seluruh saham serta Penggugat I sebagai Komisaris dan Penggugat IV sebagai pengurus PT. Dwi Budi Widjaja yang berkedudukan dan berkantor di wilayah hukum di Surabaya berdasaar akta Nomor 07 tanggal 22 Agustus 2005 yang dibuat oleh Asih Wahyuni Martaningrum, SH., Notaris di Depok, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (in casu Turut Tergugat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: c-27339 HT.01.04.TH.2005 tanggal 4 Oktober 2005 ("Akta No. 07 Tahun 2005") sah secara hukum;
  6. Memerintahkan kepada Asih Wahyuni Martaningrum, Sarjana Hukum, Notaris di Depok, Beralamat Kantor Jalan Raya Bogor KM 30 Nomor 75 Mekarsari, Cimanggis Bogor Jawa barat. TURUT TERGUGAT. 11 untuk memberikan salinan Akta Nomor. 07 tanggal 22 Agustus 2005, dan melaporkan kembali kepada turut Tergugat Ill untuk di Sahkan.
  7. Menghukum Tergugat I dan para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan seluruh Akta PT. Dwi Budi Widjaja beserta surat — surat yang dikuaasai secara melawan hukum untuk menyerahkan secara sukarela kepada Para Penggugat apabila tidak maka akan menggunakan alat Negara.
  8. Menghukum Tergugat I para Tergugat secara tanggung renteng baik secara sendirisendiri maupun bersama-sama untuk membayar ganti rugi materil kepada para penggugat sebesar Rp. 79.501.000.000,- (Tujuh Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Satu Juta Rupiah) secara tunai dan seketika lunas dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara ini dibacakan;
  9. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar ganti rugi imateriel kepada para penggugat sebesar Rp. 19.000.000.000,- (Sembilan Belas Miliar Rupiah) secara tunai dan seketika lunas dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara ini dibacakan;
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan serta diletakkan dalam perkara ini;
  11. Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat Il dan/atau Tergugat Ill secara tanggung renteng baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan perknra ini;
  12. Memerintåhkan kepada Paru Turut Tergugat untuk lunduk pada putusan aquo.
  13. Memerintahkan kepada Turut Tergugat Ill untuk membatalkan seluruh Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Jalan Gatot Subroto KM.6,2 No. 1 RT.004/RW.006,Kel.Keroncong, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang 14134. Phone : 081316426556 / Email : ekkumekkum@gmail.com Republik Indonesia setelah Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: c-27339 HT.01.04.TH.2005 tanggal 4 Oktober 2005 ("Akta No. 07 Tahun 2005");
  14. Memerintahkan kepada Turut Tergugat Ill untuk membuka status pemblokiran akses sistem administrasi Badan I-Iukum PT. Dwi budi widjaja dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara ini dibacakan.
  15. Menyatakan putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta/uit voorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet maupun bantahan dan upaya hukum lainnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak