Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1922/Pid.B/2025/PN Sby TOMY HERLIX, SH Didit Arizal Febrianto bin Taslim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1922/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4916/M.5.43/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TOMY HERLIX, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Didit Arizal Febrianto bin Taslim[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan : ------ Bahwa ia Terdakwa DIDIT ARIZAL FEBRIANTO BIN TASLIM pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Darmo Indah Barat LL-5 RT. 01 RW. 05 Kel. Tandes Kec. Tandes Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Darmo Indah Selatan I Blok LL No. 36 Kel. Tandes Kec. Tandes Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------ • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 07.30 terdakwa DIDIT ARIZAL FEBRIANTO BIN TASLIM berangkat dari rumah di Jl. Simo Jawar dengan naik sepeda motor Jupiter warna biru berniat mencari sasaran. Kemudian setelah memastikan situasi tersebut tidak berpenghuni dengan cara melihat pagar rumah yang tergembok atau terkunci dan lampu rumah yang masih menyala dan terdakwa Kembali pulang memarkir sepeda motor di toko swalayan. Kemudian sekira pukul 08.30 WIB terdakwa berangkat dari toko swalayan dan kembali lagi kerumah yang sebelumnya sudah disurvei di Alamat Jl. Darmo Indah Barat LL-5 Kel. Tandes Kec. Tandes Kota Surabaya dengan naik ojek online sambil membawa alat/sarana obeng. Selanjutnya terdakwa tanpa seizin pemilik rumah saksi Dra Wahyu Rochana, MBA naik melalui pohon depan rumah yang tidak berpenghuni, setelah terdakwa berhasil naik terdakwa melempar batu ke genteng rumah tersebut untuk memastikan kembali berpenghuni atau tidak. Kemudian karena tidak ada respon dari penghuni rumah, selanjutnya terdakwa turun ke rumah tersebut melalui akses pohon dan membuka pintu belakang rumah selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar. Selanjutnya terdakwa tanpa seizin saksi Dra Wahyu Rochana, MBA mengemas/membungkus 1 (satu) set home teater menggunakan daster warna ngu motif bunga dan 1 (satu) set speaker portable terdakwa kemas/bungkus dengan menggunakan sarung. Lalu terdakwa naik dengan menggunakan kursi roda dan kursi menuju tandon rumah belakang. Setelah terdakwa berhasil naik terdakwa menarik barang curian tersebut dengan kabel ke atas rumah belakang. Kemudian terdakwa berpindah merusak genteng dan merusak plafon rumah milik saksi HARLIANAH, SE yang beralamat di Jl Darmo Indah Selatan 1 Blok LL Kel. Tandes Kec Tandes Kota Surabaya terdakwa langsung masuk melalui atap rumah tersebut. Setelah terdakwa berhasil masuk melalui atap rumah terdakwa mengambil uang sejumlah Rp 10.100.000,- (sepuluh juta seratus ribu rupiah) milik saksi HARLIANAH, SE yang ditaruh didalam lemari yang terkunci dengan cara mencongkel pintu lemari milik saksi HARLIANAH, SE. • Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB di depan rumah Jl. Simo Jawar 2/61-D RT. 02 RW. 01 Kel. Simo Mulyo Baru Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya datanglah saksi MOH. BAKERI anggota reskrim dari Polsek Tandes menjelaskan kepada terdakwa tentang keterkaitan terdakwa dengan perkara pencurian yang lalu kemudian terdakwa ditangkap dan dibawa ke kantor Polsek Tandes. • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DIDIT ARIZAL FEBRIANTO BIN TASLIM saksi Dra Wahyu Rochana, MBA mengalami kerugian materiil sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan saksi HARLIANAH, SE mengalami kerugian materiil sebesar Rp 10.100.000,- (sepuluh juta seratus ribu rupiah) -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya