Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1769/Pid.B/2025/PN Sby SISKA CHRISTINA, S.H., M.H HERI WIBOWO Bin SUHARIYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1769/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 3655/M.5.10.3/Eoh.2/ 06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI WIBOWO Bin SUHARIYANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan
Kesatu
Bahwa terdakwa HERI WIBOWO Bin SUHARIYANI pada tanggal 11 Januari 2023 sekitar jam yang sudah tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di PT.Arofah Mina yang terletak di Jalan Kartini No.84 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Pada awalnya saksi Anindya Pasca Rachmadiani ingin melakukan pendaftaran Umroh lalu melihat aplikasi di Instagram terdapat akun Arofah Mina Umrah & Haji Plus dimana Terdakwa selaku Direktur Utama PT.Arofah Mina selanjutnya oleh admin di IG disarankan datang ke kantor PT. Arofah Mina yang terletak di Jl.Kartini No.84 Kota Surabaya lalu pada tanggal 11 Januari 2023 saksi Anindya Pasca Rachmadiani dan saksi Sunarsini, SSI., MSI menuju kantor PT. Arofah Mina bertemu dengan Sdr. Arifin selaku customer service kemudian disepakati mengambil paket Super Hemat 9 hari seharga Rp.32.500.000,- per orang dengan pemberangkatan tanggal 02 Pebruari 2023 untuk pendaftaran 3 orang yaitu Sdri.Sumartini, saksi Anindya Pasca Rachmadiani dan saksi Sunarsini, SSI,MSI sehingga total yang harus dibayarkan sejumlah Rp.97.500.000, lalu Sdr.Arifin meminta agar segera dilunasi pembayaran umroh tersebut yang bisa dilakukan dengan cara transfer ke rekening BCA An. Arofah Mina dengan nomor rekening 3890462625, Bank BRI No.Rek 0394-0100-0909-304 dan Bank Mandiri No.Rek 141-001-2396-073;

 

Bahwa saksi Sunarsini, SSI., MSI melakukan pembayaran uang muka sejumlah Rp.22.500.000,- yang diterima oleh Sdr.Arifin lalu saksi Joko Siswanto (Suami saksi Sunarsini, SSI.,MSI) melakukan pembayaran dengan cara ditransfer dari 3 bank yaitu Bank BCA No.Rek 6100094965 sejumlah Rp.27.500.000,-, Bank BRI No.Rek 0412-0103-1144-509 sejumlah Rp.25.000.000,- dan Bank Mandiri No.Rek. 142-000-1506-038 sejumlah Rp.25.000.000,- selanjutnya Sdr. Arifin menyerahkan kwitansi syarat administrasi; pelunasan untuk 3 calon jamaah Umroh PT.Arofah Mina dan diminta untuk melengkapi paspor dan

 

Bahwa pada tanggal 30 Januari 2023 Sunarsini, SSI., MSI menerima pemberitahuan pembatalan pemberangkatan jamaah PT.Arofah Mina dari aplikasi zoom kemudian pada tanggal 01 Pebruari 2023 saksi Joko Siswanto dan saksi Sunarsini, SSI., MSI datang ke kantor PT.Arofah Mina untuk melakukan pembatalan pemberangkatan 3 calon jamaah Umroh dengan menyerahkan bukti pembayaran kwitansi lalu PT.Arofah Mina menyerahkan surat Pernyataan Pembatalan Umroh dan Surat Pernyataan Pengembalian Dana Umroh yang ditandatangani oleh saksi Dyah Kesuma Arum tanggal 02 Pebruari 2023 yang isinya penarikan dana Umroh sejumlah Rp.97.500.000,- ke rekening An.Joko Siswanto No.Rek 142-000-1506-038 pada tanggal 07 Maret 2023;

 

Bahwa 3 calon jamaah umroh tersebut oleh Terdakwa tidak dimasukkan kedalam data jamaah di aplikasi SISKOPATUH (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus) KEMENAG dan tidak melakukan pengurusan proses ticketing, Visa, booking hotel, Pembimbing Ibadah Umroh dan perlengkapan ibadah jamaah An.Sdri.Sumartini, saksi Anindya Pasca Rachmadiani dan saksi Sunarsini, SSI., MSI lalu uang milik saksi Joko Siswanto yang sudah masuk dalam rekening PT.Arofah Mina tanpa ijin pemiliknya dipergunakan Terdakwa untuk membayar calon jamaah Umroh tahun 2022;

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian yang dialami oleh saksi Joko Siswanto sebesar Rp.97.500.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu;
-Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP-

Atau
Kedua

Bahwa terdakwa HERI WIBOWO Bin SUHARIYANI pada tanggal 11 Januari 2023 sekitar jam yang sudah tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di PT.Arofah Mina yang terletak di Jalan Kartini No.84 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan", perbuatan tersebut dilakukan

 

Pada awalnya saksi Anindya Pasca Rachmadiani ingin melakukan pendaftaran Umroh lalu melihat aplikasi di Instagram terdapat akun Arofah Mina Umrah & Haji Plus dimana Terdakwa selaku Direktur Utama PT.Arofah Mina selanjutnya oleh admin di IG disarankan datang ke kantor PT. Arofah Mina yang terletak di Jl.Kartini No.84 Kota Surabaya lalu pada tanggal 11 Januari 2023 saksi Anindya Pasca Rachmadiani dan saksi Sunarsini, SSI., MSI menuju kantor PT.Arofah Mina bertemu dengan Sdr.Arifin selaku customer service kemudian disepakati mengambil paket Super Hemat 9 hari seharga Rp.32.500.000,- per orang dengan pemberangkatan tanggal 02 Pebruari 2023 untuk pendaftaran 3 orang yaitu Sdri.Sumartini, saksi Anindya Pasca Rachmadiani dan saksi Sunarsini, SSI, MSI sehingga total yang harus dibayarkan sejumlah Rp.97.500.000, lalu Sdr.Arifin meminta agar segera dilunasi pembayaran umroh tersebut yang bisa dilakukan dengan cara transfer ke rekening BCA An. Arofah Mina dengan nomor rekening 3890462625, Bank BRI No.Rck 0394-0100-0909-304 dan Bank Mandiri No.Rek 141-001-2396-073;

 

Bahwa saksi Sunarsini, SSI., MSI melakukan pembayaran uang muka sejumlah Rp.22.500.000,- yang diterima oleh Sdr.Arifin lalu saksi Joko Siswanto (Suami saksi Sunarsini, SSL,MSI) melakukan pembayaran dengan cara ditransfer dari 3 bank yaitu Bank BCA No.Rek 6100094965 sejumlah Rp.27.500.000,-, Bank BRI No.Rek 0412-0103-1144-509 sejumlah Rp.25.000.000,- dan Bank Mandiri No.Rek. 142-000-1506-038 sejumlah Rp.25.000.000,- selanjutnya Sdr. Arifin menyerahkan kwitansi syarat administrasi: pelunasan untuk 3 calon jamaah Umroh PT. Arofah Mina dan diminta untuk melengkapi paspor dan

 

Bahwa pada tanggal 30 Januari 2023 Sunarsini, SSL., MSI menerima pemberitahuan pembatalan pemberangkatan jamaah PT.Arofah Mina dari aplikasi zoom kemudian pada tanggal 01 Pebruari 2023 saksi Joko Siswanto dan saksi Sunarsini, SSL., MSI datang ke kantor PT.Arofah Mina untuk melakukan pembatalan pemberangkatan 3 calon jamaah Umroh dengan menyerahkan bukti pembayaran kwitansi lalu PT.Arofah Mina menyerahkan surat Pernyataan Pembatalan Umroh dan Surat Pernyataan Pengembalian Dana Umroh yang ditandatangani oleh saksi Dyah Kesuma Arum tanggal 02 Pebruari 2023 yang isinya penarikan dana Umroh sejumlah Rp.97.500.000,- ke rekening, An Joko Siswanto No.Rek 142-000-1506-038 pada tanggal 07 Maret 2023;

 

Bahwa ternyata setelah uang pelunasan 3 jamaah Umroh yang sudah dibayarkan oleh saksi Joko Siswanto dalam penguasaan terdakwa oleh Terdakwa 3 calon jamaah umroh tersebut tidak dimasukkan kedalam data jamaah di aplikasi SISKOPATUH KEMENAG dan tidak melakukan pengurusan proses ticketing, Visa, booking hotel, Pembimbing Ibadah Umroh dan perlengkapan ibadah jamaah An.Sdri.Sumartini, saksi Anindya Pasca Rachmadiani dan saksi Sunarsini, SSI.,MSI lalu uang milik saksi Joko Siswanto yang sudah masuk dalam rekening PT.Arofah Mina tanpa ijin pemiliknya dipergunakan Terdakwa untuk membayar calon jamaah Umroh tahun 2022 sehingga data pada aplikasi SISKOPATUH (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus) Kementerian Agama data dari Sdri. Sumartini, saksi Anindya Pasca Rachmadiani dan saksi Sunarsini, SSI., MSI Tidak Terdaftar sebagai jamaah Umrah PPIU PT. Arofah Mina;

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian yang dialami oleh saksi Joko Siswanto sebesar Rp.97.500.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu;

 

-Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP-

Pihak Dipublikasikan Ya