Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby SUWONDO, SPD. PT. ANGKASA AVIASI SERVICE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 91/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUWONDO, SPD.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yusuf Harsono, SHSUWONDO, SPD.
Tergugat
NoNama
1PT. ANGKASA AVIASI SERVICE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak Upah PENGGUGAT  terhitung  sejak tanggal 3 juli 2025 sampai dengan Putusan Perkara Aquo di ucapkan 
  3. Menyatakan Putusnya Hubungan kerja antara TERGUGAT dan PENGGUGAT karena alasan Kesehatan PENGGUGAT 
  4. Menghukum TERGUGAT membayar Hak uang Pesangon atas Pengakhiran

Hubungan kerja kepada PENGGUGAT sebagai berikut :

 

  1. Uang Pesangon                   : 2 X 9 X Rp. 5.001.000       = Rp. 90.018.000
  2. Penghargaan masa kerja   : 7 X Rp.5.001.000               = Rp. 35.007.000
  3. Pengantian Hak                   :                                                                 0

Total    :   Rp.125.025.000 (seratus dua Puluh lima Juta  Dua Puluh Lima ribu rupiah)

  1. Membebankan biaya Perkara ini sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak