Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1524/Pdt.P/2025/PN Sby DR. DEBORA KARTIKA DEWI TEOSOSASMITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1524/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DR. DEBORA KARTIKA DEWI TEOSOSASMITO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa nama PEMOHON yang bernama :
    1. DR. DEBORA KARTIKA DEWI TEOSOSASMITO yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) milik PEMOHON;
    2. DEBORA KARTIKA DEWI yang terdapat pada dokumen Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON;
    3. DEBORA KARTIKA DEWI TEOSOSASMITO yang terdapat pada dokumen Kutipan Akta Perkawinan milik PEMOHON;  

adalah SATU ORANG YANG SAMA; dan menyatakan bahwa nama yang digunakan
selanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen
kependudukan dan dokumen hukum lainnya milik PEMOHON adalah DR. DEBORA
KARTIKA DEWI
TEOSOSASMITO sesuai dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP);

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak