Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1606/Pid.B/2025/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. ACHMAD JAILANI Alias KACONG bin MOH. NAWAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1606/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4450/M.5.43/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD JAILANI Alias KACONG bin MOH. NAWAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

 

Dakwaan

PERTAMA

:

 

 

 

Bahwa ia terdakwa ACHMAD JAILANI ALIAS KACONG BIN MOH NAWAWI pada hari Kamis  tanggal 08 Mei 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Tambak Asri Cempaka I No 26 Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan perbuatan” dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 terdakwa dengan menggunakan 1(satu) unit handphone merk Redmi 9A warna biru miliknya Terdakwa mengakses situs www.ganas33e.com kemudian terdakwa memasukkan username fitrirahel dan password @surabaya112 dan login keakun judi milik Terdakwa setelah itu terdakwa memasukan deposit uang dengan nominal Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan cara terdakwa menklik tampilkan Qris kemudian Terdakwa screenshoot lalu terdakwa membuka akun DANA nomor 08820092955550 atas nama Achmad Jailani milik terdakwa lalu terdakwa menscan Qris yang telah terdakwa screenshot kemudian terdakwa klik Pay setelah itu terdakwa kembali ke halaman situs www.ganas33e.com kemudian uang deposit terdakwa sudah diterima, setelah itu Terdakwa masuk ke menu utama dan memilih judi SLOT selanjutnya terdakwa memilih lagi Mahjong Ways 2, lalu terdakwa memasang taruhan yaitu sebesar Rp 600,- untuk setiap putarannya kemudian terdakwa memasang banyak putaran sebanyak 30 x dan Terdakwa menekan tombol spin lalu terdakwa menunggu permainan berlangsung. Terdakwa dinyatakan menang apabila ada minimal 3(tiga) gambar atau lebih gambar yang sama berjajar secara horizontal pada satu kolom, dan uang kemenangan akan masuk secara otomatis keakun terdakwa dan apabila Terdakwa akan melakukan penarikan maka Terdakwa menekan tombol Withdraw kemudian memasukkan nominal yang akan diambil maka nominal tersebut akan otomatis masuk ke nomor DANA terdakwa yaitu di nomor 0882009295550 atas nama Achmad Jailani yang telah Terdakwa daftarkan sebelumnya.
  • Bahwa uang kemenangan Terdakwa gunakan untuk tambahan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 bertempat di Jl Tambak Asri Cempaka I No 26 Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya terdakwa ditangkap oleh Saksi Moh Soebandrio dan Saksi Novriandi yang merupakan anggota kepolisian kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1(satu) unit handphone merk Redmi 9A warna biru yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi slot yang dimainkan oleh Terdakwa termasuk riwayat deposit uang taruhan yang terdakwa transfer untuk memainkan permainan judi, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Asemrowo.
  • Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat (1) Ke 2 KUHP. ---

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa ZIZAN SASTRA WANDI BIN MARDIANTO pada hari Kamis  tanggal 08 Mei 2025 atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Pedestrian Terminal Jamrud Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan perbuatan “menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 terdakwa mengakses situs www.ganas33e.com kemudian terdakwa memasukkan username fitrirahel dan password @surabaya112 dan login keakun judi milik Terdakwa setelah itu terdakwa memasukan deposit uang dengan nominal Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan cara terdakwa menklik tampilkan Qris kemudian Terdakwa screenshoot lalu terdakwa membuka akun DANA nomor 08820092955550 atas nama Achmad Jailani milik terdakwa lalu terdakwa menscan Qris yang telah terdakwa screenshot kemudian terdakwa klik Pay setelah itu terdakwa kembali ke halaman situs www.ganas33e.com kemudian uang deposit terdakwa sudah diterima, setelah itu Terdakwa masuk ke menu utama dan memilih judi SLOT selanjutnya terdakwa memilih lagi Mahjong Ways 2, lalu terdakwa memasang taruhan yaitu sebesar Rp 600,- untuk setiap putarannya kemudian terdakwa memasang banyak putaran sebanyak 30 x dan Terdakwa menekan tombol spin lalu terdakwa menunggu permainan berlangsung. Terdakwa dinyatakan menang apabila ada minimal 3(tiga) gambar atau lebih gambar yang sama berjajar secara horizontal pada satu kolom, dan uang kemenangan akan masuk secara otomatis keakun terdakwa dan apabila Terdakwa akan melakukan penarikan maka Terdakwa menekan tombol Withdraw kemudian memasukkan nominal yang akan diambil maka nominal tersebut akan otomatis masuk ke nomor DANA terdakwa yaitu di nomor 0882009295550 atas nama Achmad Jailani yang telah Terdakwa daftarkan sebelumnya.
  • Bahwa uang kemenangan Terdakwa gunakan untuk tambahan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 bertempat di Jl Tambak Asri Cempaka I No 26 Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya terdakwa ditangkap oleh Saksi Moh Soebandrio dan Saksi Novriandi yang merupakan anggota kepolisian kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1(satu) unit handphone merk Redmi 9A warna biru yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi slot yang dimainkan oleh Terdakwa termasuk riwayat deposit uang taruhan yang terdakwa transfer untuk memainkan permainan judi, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Asemrowo.
  • Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.---

Pihak Dipublikasikan Ya