Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perselisihan aquo merupakan perselisihan kepentingan;
- Menyatakan Surat Keputusan Direksi Nomor 039/SK-Dir HRD&GA/II/2023 tentang Tunjangan Transportasi tertanggal 8 Februari 2023 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan pelaksanaan pasal 33 ayat (33.3) Perjanjian Kerja Bersama PT. SPINDO, Tbk , yang dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 039/SK-Dir HRD&GA/II/2023 tentang Tunjangan Transportasi tertanggal 8 Februari 2023 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menetapkan Tunjangan Transportasi Para tergugat adalah sebesar Rp. 7.500,- (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) setiap kehadiran karyawan PT. SPINDO, Tbk Unit I,II,III,VI & Kantor Pusat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kota Surabaya berpendapat lain, maka kami mohon Putusan berdasarkan keadilan yang benar (ex aequo et bono). |