Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Sby PT Steel Pipe Industry Of Indonesia,Tbk 1.PUK FSP LEM SPSI Unit I, II, VI PT. SPINDO,Tbk
2.PUK FSP LEM SPSI Unit III PT. SPINDO,Tbk
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 63/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 19 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Steel Pipe Industry Of Indonesia,Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi Dwi SantosoPT Steel Pipe Industry Of Indonesia,Tbk
Tergugat
NoNama
1PUK FSP LEM SPSI Unit I, II, VI PT. SPINDO,Tbk
2PUK FSP LEM SPSI Unit III PT. SPINDO,Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perselisihan aquo merupakan perselisihan kepentingan;
  3. Menyatakan Surat Keputusan Direksi Nomor 039/SK-Dir HRD&GA/II/2023 tentang Tunjangan Transportasi tertanggal 8 Februari 2023 adalah sah dan mengikat;
  4. Menyatakan pelaksanaan pasal 33 ayat (33.3) Perjanjian Kerja Bersama PT. SPINDO, Tbk , yang dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 039/SK-Dir HRD&GA/II/2023 tentang Tunjangan Transportasi tertanggal 8 Februari 2023 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  5. Menetapkan Tunjangan Transportasi Para tergugat adalah sebesar Rp. 7.500,- (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) setiap kehadiran karyawan PT. SPINDO, Tbk Unit I,II,III,VI & Kantor Pusat.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Atau apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kota Surabaya berpendapat lain, maka kami mohon Putusan berdasarkan keadilan yang benar (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak