Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1801/Pid.Sus/2025/PN Sby REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA ULFIANTO NOOR SATRIA TOHA ALIAS UPIK BIN ACHMAD TOHA RAHMAN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1801/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4881/M.5.43/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ULFIANTO NOOR SATRIA TOHA ALIAS UPIK BIN ACHMAD TOHA RAHMAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
------- Bahwa Ia Terdakwa ULFIANTO NOOR SATRIA TOHA ALIAS UPIK BIN ACHMAD TOHA RAHMAN (ALM) Pada Hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat  di rumah Jl. Jeruk 09/04 RT. 006 RW. 006 Kel. Banyuajuh Kec. Kamal Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, namun oleh karena  kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
-    Bahwa bermula dari Petugas Satresnarkoboa Polrestabes Surabaya yang mendapatkan informasi dari Masyarakat sehubungan dengan sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis ganja di Kawasan sekitar Pelabuhan tanjung perak Surabaya, kemudian Saksi ELfada Tri Handika bersama dengan Saksi R. Hadi Racha Robby dan tim dari satresnarkoba polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan ditemukan informasi keberadaan dari bandar narkotika jenis ganja yang berada di Kab. Bangkalan, selanjutnya petugas dari Satresnarkoba pada hari kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib melihat Gerak gerik yang mencurigakan dari saksi YOGAS ARDINATA MELARAHMANDA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di sebuah warung jl. Jambu Raya 23 Banyuajuh Kec. Bangkalan, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi YOGAS ARDINATA MELARAHMANDA dan ditemukan 12 (dua belas) bungkus berisi narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 5 (lima) pak plastic klip dan 1 (satu) buah Hp merk Nokia dari Saksi YOGAS ARDINATA MELARAHMANDA, selanjutnya petugas melakukan introgasi kepada Saksi YOGAS ARDINATA MELARAHMANDA dan didapatkan informasi bahwa Saksi YOGAS ARDINATA MELARAHMANDA terkahir menjual narkotika jenis Ganja Kepada Terdakwa ULFIANTO NOOR SATRIA TOHA ALIAS UPIK BIN ACHMAD TOHA RAHMAN (ALM) 
-    Bahwa selanjutnya Saksi ELfada Tri Handika bersama dengan Saksi R. Hadi Racha Robby dan tim dari satresnarkoba polrestabes Surabaya melakukan pengembangan, selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Lapak Nomor 1 Jagung Bakar Bledos Jl. Bambu Raya Perumnas Kamal Kel. Banyuajuh Kab. Bangkalan dilakukan penangkapan dan Pengeledahan terhadap Terdakwa ULFIANTO NOOR SATRIA TOHA ALIAS UPIK BIN ACHMAD TOHA RAHMAN (ALM) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (sabu) buah Hp merk Iphone warna hitam, selanjutnya dilakukan introgasi kepada terdakwa dan diakui bahwa terdakwa masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya yang beralamat di Jl. Jeru 09/04 RT.006 RW.006 Kel. Banyuajuh Kec. Kamal Kab. Bangkalan, selanjutnya sekira pukul 21.15 Wib petugas dari satresnarkoba polrestabes Surabaya membawa terdakwa ke rumahnya dan pada saat dirumahnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji ganja dengan berat Netto + 10,540 gram, 1 (satu) kanting berisikan biji ganja dengan berat netto + 4,778 gram, 2 (dua) plastic klip kosong bekas tempat ganja, 2 (dua) pak kertas sigaret, 1 (satu) bungkus bekas kertas sigaret dan 1 (satu) buah nampan kecil, dan 1 (satu) buah Ho merk Iphone warna putih
-    Bahwa terdakwa ULFIANTO NOOR SATRIA TOHA ALIAS UPIK BIN ACHMAD TOHA RAHMAN (ALM) membeli narkotika jenis ganja dari Saksi YOGAS ARDINATA MELARAHMANDA sebanyak 4 kali yaitu pada bulan januari 2025, bulan maret 2025, bulan April 2025, dan terakhir pada hari minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib dengan tujuan untuk Sebagian oleh terdakwa dijual kepada temannya dan sebagian dipergunakan oleh terdakwa. 
-    Bahwa dalam hal Terdakwa ULFIANTO NOOR SATRIA TOHA ALIAS UPIK BIN ACHMAD TOHA RAHMAN (ALM) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 04641/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh FILANTARI CAHYANI A.Md., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan HANDI PURWANTO,S.T dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
•    13505/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto + 10,540 gram; - 
•    13506/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan biji dengan berat netto + 4,778 gram; - 
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 13505/2024/NNF s.d 13506/2024/NNF adalah benar ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------

--------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------
KEDUA
------- Bahwa Ia Terdakwa ULFIANTO NOOR SATRIA TOHA ALIAS UPIK BIN ACHMAD TOHA RAHMAN (ALM) Pada Hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat  di rumah Jl. Jeruk 09/04 RT. 006 RW. 006 Kel. Banyuajuh Kec. Kamal Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, namun oleh karena  kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--
-    Bahwa bermula dari Petugas Satresnarkoboa Polrestabes Surabaya yang mendapatkan informasi dari Masyarakat sehubungan dengan sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis ganja di Kawasan sekitar Pelabuhan tanjung perak Surabaya, kemudian Saksi ELfada Tri Handika bersama dengan Saksi R. Hadi Racha Robby dan tim dari satresnarkoba polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan ditemukan informasi keberadaan dari bandar narkotika jenis ganja yang berada di Kab. Bangkalan, selanjutnya petugas dari Satresnarkoba pada hari kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib melihat Gerak gerik yang mencurigakan dari saksi YOGAS ARDINATA MELARAHMANDA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di sebuah warung jl. Jambu Raya 23 Banyuajuh Kec. Bangkalan, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi YOGAS ARDINATA MELARAHMANDA dan ditemukan 12 (dua belas) bungkus berisi narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 5 (lima) pak plastic klip dan 1 (satu) buah Hp merk Nokia dari Saksi YOGAS ARDINATA MELARAHMANDA, selanjutnya petugas melakukan introgasi kepada Saksi YOGAS ARDINATA MELARAHMANDA dan didapatkan informasi bahwa Saksi YOGAS ARDINATA MELARAHMANDA terkahir menjual narkotika jenis Ganja Kepada Terdakwa ULFIANTO NOOR SATRIA TOHA ALIAS UPIK BIN ACHMAD TOHA RAHMAN (ALM) 
-    Bahwa selanjutnya Saksi ELfada Tri Handika bersama dengan Saksi R. Hadi Racha Robby dan tim dari satresnarkoba polrestabes Surabaya melakukan pengembangan, selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Lapak Nomor 1 Jagung Bakar Bledos Jl. Bambu Raya Perumnas Kamal Kel. Banyuajuh Kab. Bangkalan dilakukan penangkapan dan Pengeledahan terhadap Terdakwa ULFIANTO NOOR SATRIA TOHA ALIAS UPIK BIN ACHMAD TOHA RAHMAN (ALM) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (sabu) buah Hp merk Iphone warna hitam, selanjutnya dilakukan introgasi kepada terdakwa dan diakui bahwa terdakwa masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya yang beralamat di Jl. Jeru 09/04 RT.006 RW.006 Kel. Banyuajuh Kec. Kamal Kab. Bangkalan, selanjutnya sekira pukul 21.15 Wib petugas dari satresnarkoba polrestabes Surabaya membawa terdakwa ke rumahnya dan pada saat dirumahnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji ganja dengan berat Netto + 10,540 gram, 1 (satu) kanting berisikan biji ganja dengan berat netto + 4,778 gram, 2 (dua) plastic klip kosong bekas tempat ganja, 2 (dua) pak kertas sigaret, 1 (satu) bungkus bekas kertas sigaret dan 1 (satu) buah nampan kecil, dan 1 (satu) buah Ho merk Iphone warna putih
-    Bahwa dalam hal Terdakwa ULFIANTO NOOR SATRIA TOHA ALIAS UPIK BIN ACHMAD TOHA RAHMAN (ALM) menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 04641/NNF/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh FILANTARI CAHYANI A.Md., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan HANDI PURWANTO,S.T dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
•    13505/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto + 10,540 gram; - 
•    13506/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan biji dengan berat netto + 4,778 gram; - 
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 13505/2024/NNF s.d 13506/2024/NNF adalah benar ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya