Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby INDRIATO PUJI UTOMO PT BUMI SUKSESINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 72/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDRIATO PUJI UTOMO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SILVA DWI LESTARIINDRIATO PUJI UTOMO
Tergugat
NoNama
1PT BUMI SUKSESINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Keputusan Nomor 12/HRD-IR/BSI/SK-PHK/1/2025 tertanggal 23 Januari 2025 tidak sah/ batal menurut hukum;
  3. Menyatakan alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan TERGUGAT tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) PENGGUGAT, maka dimohonkan kepada Majelis menghukum TERGUGAT untuk memanggil dan mempekerjakan kembali PENGGUGAT sesuai Jabatan terakhir;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan gaji yang seharusnya menjadi hak PENGGUGAT sebesar Rp. 31.424.400,- (tiga puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu empat ratus rupiah) per bulan, terhitung sejak bulan FebruariĀ  2025 sampai dengan putusan inkracht;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari jika tidak melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  6. Mohon putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding/kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
  7. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak