| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Memberikan izin kepada ?????ON untuk memperbaiki Nama milik ??????N pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik PEMOHON yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya, dimana tertulis bahwa nama PEMOHON adalah SUSINNAWATI TIRTOHADI, namun yang seharusnya benar adalah SUSINNAWATI TERTOHADI, sesuai dengan dokumen:
- Surat Keterangan Nomor 1346/Gt.Nm./1973 yang dikeluarkan oleh Kepala Pengadilan Negeri Tuban;
- Surat Keterangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Nomor 42/1970 yang dikeluarkan oleh Kepala Pengadilan Negeri Tuban; dan
- Paspor Nomor X5905667 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Surabaya tertanggal 12 Juni 2025.
- Memberikan izin kepada ?????ON untuk memperbaiki Tahun Lahir PEMOHON pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik PEMOHON yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya, dimana yang tertulis ialah 22 Februari 1954, dimana yang seharusnya benar adalah 22 Februari 1955, sesuai dengan dokumen:
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor 277/1961 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban;
- Konfirmasi Keabsahan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 400.12.3.1/4660/414.107/2025;
- Surat Keterangan Nomor 1346/Gt.Nm./1973 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya;
- Surat Keterangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Nomor 42/1970, yang dikeluarkan oleh Kepala Pengadilan Negeri Tuban;
- Surat Keterangan Nomor 1346/Gt.Nm./1973; dan
- Paspor Nomor X5905667 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Surabaya.
- Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Perubahan atau Perbaikan Nama PEMOHON pada Kartu Tanda Penduduk (KT?) NIK 3578096202540002 dan Kartu Keluarga Nomor 3578090201086828 milik PEMOHON yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu; dan
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada PEMOHON.
|