| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas miliar rupiah) seketika ketika gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi sebesar 1,5% (satu koma lima persen) perbulan, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan hutang tersebut dibayarkan lunas;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan atas bangunan milik Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana pada:
- Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Nomor 188.45/0111B/436.6.18/2014 yang terletak di Jl. Kusuma Bangsa 120, Kel. Kapasari, Kec. Genteng, Kota Surabaya a/n Tergugat I;
- Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Nomor 188.45/3628P/436.6.18/2015 yang terletak di Wonorejo 2/116, Kel. Wonorejo, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya, a/n Tergugat I;
- Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Nomor 188.45/09996B/436.6.18/2011 yang terletak di Wonorejo 2/114, Kel. Wonorejo, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya, a/n Tergugat I;
- Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Nomor 188.45/0465B/436.6.18/2012 yang terletak di Wonorejo 1/95, Kel. Wonorejo, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya, a/n Tergugat I;
- Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Nomor 188.45/1196B/436.6.18/2013 yang terletak di Wonorejo II/80, Kel. Wonorejo, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya, a/n Tergugat I;
- Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Nomor 188.45/466B/436.6.18/2009 yang terletak di Wonorejo 01/065 III, Kel. Wonorejo, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya, a/n Tergugat II.
- Memerintahkan Pemerintah Kota Surabaya cq. Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya untuk mencatatkan Penggugat sebagai pemegang ijin yang baru atas surat-surat tersebut diatas, dan menerbitkan Surat Ijin Pemakaian Tanah Jangka Menengah atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|