Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
912/Pdt.G/2025/PN Sby NAWANG SASI 1.Shinta Wahyu Gondosiswanto
2.Hendra Gondosiswanto
3.PT. GALAXY WAHYU KENCANA
4.PT. SARANA WAHYU KENCANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 912/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 09 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NAWANG SASI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERLING TYAS APRILLIAN, S.H., M.H.NAWANG SASI
Tergugat
NoNama
1Shinta Wahyu Gondosiswanto
2Hendra Gondosiswanto
3PT. GALAXY WAHYU KENCANA
4PT. SARANA WAHYU KENCANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil uang pelunasan atas pembelian 2 Unit Kondotel kepada Penggugat , sebesar Rp. 1.122.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh dua juta rupiah) dan kerugian Imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), sehingga jumlah keseluruhan ganti kerugian yang harus dipenuhi kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 3.122.000.000,- (tiga milyar seratus dua puluh dua juta rupiah) ;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag/CB), yang diletakkan tanah dan bangunan atas Apartemen dan Kondotel My Tower yang terletak di Jalan Rungkut Industri Raya No.04, Kelurahan Kutisari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
  5. Menghukum Para Tergugat, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila Para Tergugat lalai/ada keterlambatan dalam pelaksanaan putusan ini;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uitvoerbar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak