Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil uang pelunasan atas pembelian 2 Unit Kondotel kepada Penggugat , sebesar Rp. 1.122.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh dua juta rupiah) dan kerugian Imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), sehingga jumlah keseluruhan ganti kerugian yang harus dipenuhi kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 3.122.000.000,- (tiga milyar seratus dua puluh dua juta rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag/CB), yang diletakkan tanah dan bangunan atas Apartemen dan Kondotel My Tower yang terletak di Jalan Rungkut Industri Raya No.04, Kelurahan Kutisari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
- Menghukum Para Tergugat, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila Para Tergugat lalai/ada keterlambatan dalam pelaksanaan putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uitvoerbar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet ;
|