| Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat bukan merupakan pelaku yang mencuri listrik di Jl. Pucang Anom 4/25-A RT. 04 RT. 08 Kel/Desa Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Kota Surabaya Jawa Timur;
- Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban mengalihkan tanggungjawab kewajiban membayar tagihan susulan pemakaian energi listrik sebesar Rp. 52.225.036,- (Lima puluh dua juta dua ratus dua puluh lima ribu tiga puluh enam rupiah) kepada Turut Tergugat;
- Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban menghidupkan kembali aliran listrik di Jl. Pucang Anom 4/25-A RT. 04 RT. 08 Kel/Desa Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Kota Surabaya Jawa Timur;
- Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban memberikan Ganti rugi sebesar Rp. 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat dengan cara kontan, seketika dan tunai;
- Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban memulihkan Penggugat dari tuduhan pencuri listrik di Jl. Pucang Anom 4/25-A RT. 04 RT. 08 Kel/Desa Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Kota Surabaya Jawa Timur;
- Menyatakan Turut Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat mengalihkan tanggungjawab kewajiban membayar tagihan susulan pemakaian energi listrik sebesar Rp. 52.225.036,- (Lima puluh dua juta dua ratus dua puluh lima ribu tiga puluh enam rupiah) kepada Turut Tergugat;
- Menghukum Tergugat menghidupkan kembali aliran listrik di Jl. Pucang Anom 4/25-A RT. 04 RT. 08 Kel/Desa Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Kota Surabaya Jawa Timur;
- Menghukum Tergugat memberikan Ganti rugi sebesar Rp. 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat dengan cara kontan, seketika dan tunai;
- Menghukum Tergugat meminta maaf secara simbolis, meminta maaf melalui dua media cetak dan dua media online kepada Penggugat;
|