Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G.S/2026/PN Sby MARLINA HERAWATI 1.PT. PLN (Persero) UID JAWA TIMUR ULP NGAGEL
2.LILIK PURWANINGSIH
Dismissal
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G.S/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARLINA HERAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mukharrom Hadi Kusumo, SH., MH.MARLINA HERAWATI
Tergugat
NoNama
1PT. PLN (Persero) UID JAWA TIMUR ULP NGAGEL
2LILIK PURWANINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 97.225.036,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Penggugat bukan merupakan pelaku yang mencuri listrik di Jl. Pucang Anom 4/25-A RT. 04 RT. 08 Kel/Desa Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Kota Surabaya Jawa Timur;
  4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban mengalihkan tanggungjawab kewajiban membayar tagihan susulan pemakaian energi listrik sebesar Rp. 52.225.036,- (Lima puluh dua juta dua ratus dua puluh lima ribu tiga puluh enam rupiah) kepada Turut Tergugat;
  5. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban menghidupkan kembali aliran listrik di Jl. Pucang Anom 4/25-A RT. 04 RT. 08 Kel/Desa Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Kota Surabaya Jawa Timur;
  6. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban memberikan Ganti rugi sebesar Rp. 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat dengan cara kontan, seketika dan tunai;

 

  1. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban memulihkan Penggugat dari tuduhan pencuri listrik di Jl. Pucang Anom 4/25-A RT. 04 RT. 08 Kel/Desa Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Kota Surabaya Jawa Timur;
  2. Menyatakan Turut Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan putusan ini;
  3. Menghukum Tergugat mengalihkan tanggungjawab kewajiban membayar tagihan susulan pemakaian energi listrik sebesar Rp. 52.225.036,- (Lima puluh dua juta dua ratus dua puluh lima ribu tiga puluh enam rupiah) kepada Turut Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat menghidupkan kembali aliran listrik di Jl. Pucang Anom 4/25-A RT. 04 RT. 08 Kel/Desa Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Kota Surabaya Jawa Timur;
  5. Menghukum Tergugat memberikan Ganti rugi sebesar Rp. 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat dengan cara kontan, seketika dan tunai;
  6. Menghukum Tergugat meminta maaf secara simbolis, meminta maaf melalui dua media cetak dan dua media online kepada Penggugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak