| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa nama AYAH PEMOHON untuk kepastian hukum, PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa nama AYAH PEMOHON yang bernama:
- LIE PEN sebagaimana tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan N.I.K. 3578060603550004 milik AYAH PEMOHON dan Kartu Keluarga (KK) No. 3578060501087556 milik AYAH PEMOHON, dan Kutipan Akta Kelahiran No. 5/1978 milik AYAH PEMOHON;
- LIE PEN MOHAMAD BAKRI Kutipan Akta Perkawinan No. 1919/WNI/2000 milik AYAH PEMOHON; dan
- ONG LIE FUNG pada Kartu Keluarga No.3578060607200006 milik PEMOHON;
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|