Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G.S/2026/PN Sby Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa PT. CIPTA BANGUN MANDIRI ENERGY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 67/Pdt.G.S/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. CIPTA BANGUN MANDIRI ENERGY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.941.745,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar tunggakan iuran dan denda BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 27.941.745,59 (Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Rupiah Lima Puluh Sembilan Sen) yang terdiri dari:

Tagihan Iuran

=

Rp. 24.688.882,90

Denda

=

Rp.   3.252.862,69+

Total

 

Rp. 27.941.745,59

Total tagihan iuran dan dan denda

=

Rp. 27.941.745,59 (Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Rupiah Lima Puluh Sembilan Sen).

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak