Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
786/Pdt.G/2025/PN Sby HUSNAWATI 1.PT. Bank Tabungan Negara Surabaya
2.PALTI SIHITE
3.PT. SUJIVA JAVA MULTINDO SURABAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 786/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 12 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HUSNAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VERONIKA YUNANI, S.H.HUSNAWATI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Negara Surabaya
2PALTI SIHITE
3PT. SUJIVA JAVA MULTINDO SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ADHI NUGROHO S.H.,M.Kn
2KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL SIDOARJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya  -----------------------------------------
  2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan  tidak melaksanakan ketentuan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dalam memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah dan Penjelasan terhadap sebab akibat serta resikonya joPasal 613 tentang peralihan piutang atau cessie dengan persetujuan Penggugat serta tidak memberikan berkas secara utuh kepada Penggugat ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III tidak memiliki hak atas Piutang Penggugat sebagaimana surat Pemberitahuan yang disampaikan kepada Penggugat terhadap akta cessie Nomor 72 tanggal 12/11/2024 yang diakui oleh Tergugat II yang tertulis dalam surat Pemberitahuan kepada Penggugat sebagaimana disampaikan dalam Posita gugatan nomor 11,12,13 yang baru disampaikan oleh Terugat I tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan Penggugat--------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan akta cessie Nomor 72 tanggal 12/11/2024 yang baru diberitahukan tanggal 13 November 2024 tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan Penggugat mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat --------------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum terhadap Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IIIuntuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Penggugat sebesar Rp. 675.000.000,-(enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat  sesuai posita 9  ----------------
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan----------------------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi---------------------------
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohon oleh Penggugat pada poin 29-------------------------------------------------------------------
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul -------------------------------------------------------------------------------------------
  10. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Terugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak